arsip.bhantaran.com — Uang kripto ditengarai akan menjadi pengganti mata uang rupiah. Bisakah demikian ? berikut penjelasannya.
Sekitar tahun 2017/2018, di dalam negeri, uang kripto seperti Bitcoin hampir saja menjadi alat pembayaran secara online bahkan dalam transaksi riil. Segera saja pemerintah melarang penggunaan Bitcoin beserta uang kripto sejenis sebagai alat pembayaran. Hal ini karena mata uang rupiahlah yang satu-satunya menjadi alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Ini ditegaskan dalam Undang-Undang Moneter.
Pelarangan penggunaan Bitcoin dan uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran juga diikuti oleh negara-negara lainnya. Sehingga membuat anjlok harga Bitcoin dan uang kripto lainnya. Contohnya saja, Bitcoin pada tahun 2012 bernilai 50 ribuan rupiah lalu dipenghujung tahun 2017 sampai dengan Februari 2018 diharga dengan angka fantastis sampai dengan 200an juta rupiah. Namun karena efek dari pelarangan pemerintah di tahun 2018, maka pada Maret 2018 dan seterusnya Bitcoin runtuh ke angka terendah di level 40 jutaan rupiah. Demikian juga dengan uang kripto lainnya juga turun harganya. Dogecoin yang seharga 80 sampai 100 rupiah turun ke level 30 sampai 50 rupiah.
Uang kripto dilarang oleh pemerintah Indonesia, namun Menteri Keuangan masih memberikan ruang gerak bagi uang kripto sebagai asset digital. Namun asset ini tidak diberikan jaminan oleh pemerintah akan keamanannya. Sehingga investasi uang kripto menjadi tanggung jawab masing-masing penduduk yang terjun ke dalamnya.
Uang kripto merupakan asset yang hanya bisa hidup dan eksis di dunia digital/maya. Contohnya saja, Bitcoin. Bitcoin menjadi uang kripto terpopuler. Bitcoin didapatkan dengan menambang di alam digital dengan menggunakan atmosfer Blockchain. Blcokchain yaitu jejaring kesepakatan digital sebagai wadah transaksi suatu uang kripto.
Blockchain menggunakan algoritma. Algoritma merupakan flow chart atau diagram alur yang menjadi garis besar perintah bahasa pemrograman berjalan. Algoritma masing-masing uang kripto berbeda satu sama lainnya.
Algoritma Bitcoin menggunakan SHA-256. Ethereum menggunakan algoritma Dagger-Hashimoto. Litecoin menggunakan algoritma Scrypt. Dogeccoin juga menggunakan algoritma Scrypt. Monero dan BCN coin menggunakan algoritma CryptoNight.
Algoritma masing-masing uang kripto bisa diketahui melalui proposal pengupayaan sistem blockchain mereka yang terdapat dalam Whitepaper.
Keunggulan blockchain dari pada sistem digital lainnya yaitu kemampuannya menyebar legalitas transaksi dalam satu sistem blockchainya. Sehingga terjamin keamanan perjalanan transaksinya dengan optimal. Hal ini karena blockchain menyebar legalitas transaksi dalam node-node yang tersebar di seluruh dunia.
Setiap transaksi akan berjalan bersamaan dalam setiap node sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku dalam algoritma. Sehingga blockhain.
dikenal juga dengan istilah decentrelized finance. Setiap kesepakatan yang membentuk suatu ukuran tertentu akan terbentuk satu koin. Di belakang koma coin masih ada angka-angka lain yang jumlahnya bisa sampai 8 digit.
Kemampuan blockhain menghasilkan suatu ukuran hasil pemenuhan syarat-syarat penambangan digital inilah yang kemudian terbentuk coin dan skema cooin ini banyak bermanfaat bagi perekonomian digital. Coin bisa untuk ditukar dengan produk digital dan membentuk sistem digital baru dalam smart contrak. Keunggulan utama dari uang kripto yaitu transaksi pokok non fisik dan pembentukan sistem digital baru dalam root blockchainnya.
Di pertengahan tahun 2021, uang kripto bersinar lagi bintangnya. Harga Bitcoin menanjak lagi. Bitcoin dihargai Rp650.682.000 – Rp 676.389.000 pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 12:12 WIB di salah satu laman jual beli uang kripto. Peminat uang kripto di laman tersebut sudah mencapai 4.079.393 akun pada tanggal tersebut, berlipat 4 kali dibanding tahun 2017.
Berbeda dengan uang kripto. Mata uang rupiah menjadi satuan nilai yang dijadikan standar pertukaran barang/jasa yang sah di dalam negeri. Mata uang rupiah dibentuk atas nama konstitusi dan menjadi alat pembayaran yang sah negara Indonesia. Uang rupiah bisa untuk transaksi riil dan bisa juga untuk transaksi digital. Namun demikian, uang rupiah di bawah kendali pemerintah sedangkan uang kripto di bawah kendali algoritma digital dalam sistem internet di seluruh dunia.
Keduanya tidak bisa diperlawankan karena mempunyai atmosfer dan sistemnya sendiri. Sehingga uang kripto tidak akan menjadi pengganti uang rupiah. Namun uang kripto akan menjadi pelengkap atau pembantu uang rupiah dan mata uang lainnya. Sehingga uang kripto memudahkan transaksi digital yang tidak dapat disentuh oleh suatu mata uang di masa depan. Intinya uang rupiah akan selalu ada dan uang kripto akan senantiasa berkembang. Keduanya saling melengkapi dan akan saling membantu.
Uang kripto membutuhkan kurs dari mata uang rupiah dan mata uang rupiah akan membutuhkan uang kripto untuk kebutuhan yang tidak dapat disentuh oleh rupiah, teutama hal non fisik. Meminjam teori structural fungsionalism bahwa uang kripto akan menjadi bagian struktur ekonomi digital yang mendukung kuat dan stabilnya mata uang rupiah dan sistem ekonomi dalam negeri.
Penulis : Syaiful Bahri S.Sos.
Pemerhati dan Pelaku Investasi Uang Kripto
Tinggal di Yogyakarta