By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Uang Kripto Versus Rupiah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Opini > Uang Kripto Versus Rupiah
Opini

Uang Kripto Versus Rupiah

admin
Last updated: Agustus 18, 2021 12:50 pm
By admin 6 Min Read
Share
SHARE

arsip.bhantaran.com — Uang kripto ditengarai akan menjadi pengganti mata uang rupiah. Bisakah demikian ? berikut penjelasannya.

Sekitar tahun 2017/2018, di dalam negeri, uang kripto seperti Bitcoin hampir saja menjadi alat pembayaran secara online bahkan dalam transaksi riil. Segera saja pemerintah melarang penggunaan Bitcoin beserta uang kripto sejenis sebagai alat pembayaran. Hal ini karena mata uang rupiahlah yang satu-satunya menjadi alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Ini ditegaskan dalam Undang-Undang Moneter.

Pelarangan penggunaan Bitcoin dan uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran juga diikuti oleh negara-negara lainnya. Sehingga membuat anjlok harga Bitcoin dan uang kripto lainnya. Contohnya saja, Bitcoin pada tahun 2012 bernilai 50 ribuan rupiah lalu dipenghujung tahun 2017 sampai dengan Februari 2018 diharga dengan angka fantastis sampai dengan 200an juta rupiah. Namun karena efek dari pelarangan pemerintah di tahun 2018, maka pada Maret 2018 dan seterusnya Bitcoin runtuh ke angka terendah di level 40 jutaan rupiah. Demikian juga dengan uang kripto lainnya juga turun harganya. Dogecoin yang seharga 80 sampai 100 rupiah turun ke level 30 sampai 50 rupiah.

Uang kripto dilarang oleh pemerintah Indonesia, namun Menteri Keuangan masih memberikan ruang gerak bagi uang kripto sebagai asset digital. Namun asset ini tidak diberikan jaminan oleh pemerintah akan keamanannya. Sehingga investasi uang kripto menjadi tanggung jawab masing-masing penduduk yang terjun ke dalamnya.

Uang kripto merupakan asset yang hanya bisa hidup dan eksis di dunia digital/maya. Contohnya saja, Bitcoin. Bitcoin menjadi uang kripto terpopuler. Bitcoin didapatkan dengan menambang di alam digital dengan menggunakan atmosfer Blockchain. Blcokchain yaitu jejaring kesepakatan digital sebagai wadah transaksi suatu uang kripto.

Blockchain menggunakan algoritma. Algoritma merupakan flow chart atau diagram alur yang menjadi garis besar perintah bahasa pemrograman berjalan. Algoritma masing-masing uang kripto berbeda satu sama lainnya.

Algoritma Bitcoin menggunakan SHA-256. Ethereum menggunakan algoritma Dagger-Hashimoto. Litecoin menggunakan algoritma Scrypt. Dogeccoin juga menggunakan algoritma Scrypt. Monero dan BCN coin menggunakan algoritma CryptoNight.

Algoritma masing-masing uang kripto bisa diketahui melalui proposal pengupayaan sistem blockchain mereka yang terdapat dalam Whitepaper.

Keunggulan blockchain dari pada sistem digital lainnya yaitu kemampuannya menyebar legalitas transaksi dalam satu sistem blockchainya. Sehingga terjamin keamanan perjalanan transaksinya dengan optimal. Hal ini karena blockchain menyebar legalitas transaksi dalam node-node yang tersebar di seluruh dunia.

Setiap transaksi akan berjalan bersamaan dalam setiap node sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku dalam algoritma. Sehingga blockhain.
dikenal juga dengan istilah decentrelized finance. Setiap kesepakatan yang membentuk suatu ukuran tertentu akan terbentuk satu koin. Di belakang koma coin masih ada angka-angka lain yang jumlahnya bisa sampai 8 digit.

Kemampuan blockhain menghasilkan suatu ukuran hasil pemenuhan syarat-syarat penambangan digital inilah yang kemudian terbentuk coin dan skema cooin ini banyak bermanfaat bagi perekonomian digital. Coin bisa untuk ditukar dengan produk digital dan membentuk sistem digital baru dalam smart contrak. Keunggulan utama dari uang kripto yaitu transaksi pokok non fisik dan pembentukan sistem digital baru dalam root blockchainnya.
Di pertengahan tahun 2021, uang kripto bersinar lagi bintangnya. Harga Bitcoin menanjak lagi. Bitcoin dihargai Rp650.682.000 – Rp 676.389.000 pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 12:12 WIB di salah satu laman jual beli uang kripto. Peminat uang kripto di laman tersebut sudah mencapai 4.079.393 akun pada tanggal tersebut, berlipat 4 kali dibanding tahun 2017.

Berbeda dengan uang kripto. Mata uang rupiah menjadi satuan nilai yang dijadikan standar pertukaran barang/jasa yang sah di dalam negeri. Mata uang rupiah dibentuk atas nama konstitusi dan menjadi alat pembayaran yang sah negara Indonesia. Uang rupiah bisa untuk transaksi riil dan bisa juga untuk transaksi digital. Namun demikian, uang rupiah di bawah kendali pemerintah sedangkan uang kripto di bawah kendali algoritma digital dalam sistem internet di seluruh dunia.

Keduanya tidak bisa diperlawankan karena mempunyai atmosfer dan sistemnya sendiri. Sehingga uang kripto tidak akan menjadi pengganti uang rupiah. Namun uang kripto akan menjadi pelengkap atau pembantu uang rupiah dan mata uang lainnya. Sehingga uang kripto memudahkan transaksi digital yang tidak dapat disentuh oleh suatu mata uang di masa depan. Intinya uang rupiah akan selalu ada dan uang kripto akan senantiasa berkembang. Keduanya saling melengkapi dan akan saling membantu.

Uang kripto membutuhkan kurs dari mata uang rupiah dan mata uang rupiah akan membutuhkan uang kripto untuk kebutuhan yang tidak dapat disentuh oleh rupiah, teutama hal non fisik. Meminjam teori structural fungsionalism bahwa uang kripto akan menjadi bagian struktur ekonomi digital yang mendukung kuat dan stabilnya mata uang rupiah dan sistem ekonomi dalam negeri.

 

 

Penulis : Syaiful Bahri S.Sos.
Pemerhati dan Pelaku Investasi Uang Kripto
Tinggal di Yogyakarta

You Might Also Like

Jangan (sekali-kali) Menantang Rakyat!

Membangun Support System untuk Diri Sendiri

Antara Taati PPKM Darurat dan Pemenuhan Gizi di Masa Pandemi

Menyoal Keterwakilan Dewan Pengawas LPP RRI

Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Mengerikan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Sambang Deso, Wabub Riyadi Dukung Potensi Unggulan Baru untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Next Article Respon Keluhan Nelayan, Forum Komunikasi di Desa Sepulu Gelar Rapat Koordinasi

Populer

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Peristiwa
Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim
Hukum & Kriminal
Pemkab Tuban Terima Kunjungan Kerja Konjen Australia
Daerah
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Telekomunikasi
Hukum & Kriminal
Tuban Fair 2025, Wahana Promosi Program Pembangunan dan UMKM
Ekonomi
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
  • Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?