arsip.bhantaran.com — Ketua Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (KAWALI) Jawa Timur, Suwignyo menyebutkan, setidaknya ada sisi negatif yang timbul dari alih fungsi lahan pertanian.
Kerugian pertama, alih fungsi lahan pertanian akan membuat kesejahteraan petani menurun. Hal itu disebabkan berubahnya lahan pertanian yang telah dikelolanya. Lanjutnya, hal itu juga bisa menyebabkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran.
Sisi negatif kedua, alih fungsi bisa mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya.
“Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur,” ungkap Suwignyo dalam keterangan tertulis di Surabaya, selasa (23/02/2021).
Terkait demi kepentingan pembangunan pertanian, kementrian pertanian secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan sebab bertentangan dengan aturan hukum.
Oleh karenanya, Suwignyo, meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun. (Red/bn)