LAMONGAN, arsip.bhantaran.com – Ratusan warga Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan menggeruduk balai desa setempat. Mereka memprotes pengambilalihan tanah masjid yang dilakukan oleh pihak yayasan setempat.
Sambil berjalan kaki, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi tulisan tuntutan mereka, di antaranya tulisan itu yakni ‘Ganti Pengurus Baru!, Entah apa yang merasukimu, dan sejumlah tulisan lainnya’.
Tak cukup itu, bahkan massa juga mengumpulkan semacam petisi yang berisikan tanda tangan untuk penolakan kepengurusan yayasan yang mereka anggap tak sesuai harapan. Secara serentak, mereka berduyun-duyun menuju balai desa.
Mendapat protes dari ratusan warga, ternyata pihak yayasan masih ngotot dan mempertahankan argumennya. Yayasan menganggap kalau tanah masjid ini memang milik yayasan. Sontak, aksi ini pun ricuh.
“Ini yang dipermasalahkan adalah tanah masjid, yang semula adalah tanah warga, kemudian yayasan menghendaki agar tanah diatasnamakan yayasan,” ujar salah seorang perwakilan warga, Ustaz Mansyur kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kusni, warga lain yang turut melayangkan aksi protes. Menurutnya, yayasan dinilai telah meresahkan, sehingga para pengurusnya pun harus diganti. “Pengurus yayasan harus diganti karena perbuatan mereka meresahkan warga,” tukas Kusni.
Aksi ini pun semakin berlangsung panas. Akhirnya perangkat desa pun segera melakukan mediasi di balai desa setempat yang diikuti oleh perwakilan warga yang protes maupun dari pihak yayasan.
Saat mediasi, tensi warga tak semakin redam. Hal ini akibat warga yang marah dan tersulut oleh sikap salah seorang pengurus yayasan yang sedang menyampaikan sanggahannya sambil menunjuk-nunjuk. Mendapat perlakuan ini, warga pun semakin geram.
Tak hanya perwakilan warga yang mengikuti mediasi, bahkan warga yang berkumpul di luar balai desa pun ikut tersulut dan marah sambil berteriak beberapa kali.
Massa hendak merangsek masuk ke balai desa dan melampiaskan kemarahannya. Untungnya, polisi yang berada di lokasi pun mampu meredam amarah warga.
Selang sejenak kemudian, aksi ratusan warga ini pun berhasil mereda setelah mengetahui hasil mediasi. Diketahui, mediasi ini membuahkan hasil bahwa status tanah ini memang diperuntukkan warga.
Keputusan ini sudah final dan tidak bisa diubah lagi. Sehingga, pengurus yayasan pun sudah tak bisa merubah status tanah tersebut. Tanah ini juga berhak ditempati oleh warga. “Status tanah sudah jelas dan final yang diperuntukkan bagi warga masyarakat,” tandas Kepala Desa Tambakrigadung, Rockim.
Resaurce: bj