JAKARTA, – Setelah dua hari dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang, Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
“Hari ini (28/7) sekitar 14.00 Wib, informasi yang kami terima, benar Tersangka MM (Mardani Maming, red) , telah datang kegedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
Dia menyatakan, pihaknya menghargai kedatangan DPO KPK dimaksud sambil berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum.
Ali pun memastikan, KPK akan memberi kesempatan yang sama pada para Tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku. “KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” ujar Ali.
Ali pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini. “KPK akan menyampaikan update nya sebagai bentuk transparansi,” katanya.
Sebelumnya, KPK memasukkan Mardani H. Maming (MM) dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mardani merupakan tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. “KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ujar Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Diketahui, dalam surat KPK RI bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/2022 perihal Permohonan Larangan Berpergian ke Luar Negeri kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H.Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018.
Hal itu terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 16 Juni 2022. [bj/bn]