TUBAN, bhantaran.com – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus AG (30), pria diketahui berasal dari Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.
AG ditangkap karena melakukan aksi nekat mencabuli anak dibawah umur warga Senori, dia melancarkan aksinya dengan berkedok meminta sumbangan berkeliling dari rumah satu kerumah lainnya.
berdasarkan Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi Senin 30 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, saat AG berkeliling dia mendatangi salah satu rumah di Kecamatan Senori, pelaku melihat situasi rumah sangat sepi.
Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, saat pelaku mendatangi rumah dan memanggil penghuninya, namun tidak ada respon, pelaku hanya melihat dua anak kecil yang sedang duduk, melihat situasi sepi pelaku langsung melancarkan aksi, tutur tuturnya, Senin (6/4/2026).
Aksi bejat AG ini berhenti setelah kedua korban berteriak meminta tolong, sontak teriakan korban mengundang kedatangan warga sekitar dan langsung mengamankan pelaku.
Menghindari amukan masa, AG segera diserahkan ke Polsek Senori, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AG kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian meminta para orang tua agar lebih ekstra dalam mengawasi anak- anak mereka, terutama orang asing yang masuk ke lingkungan pemukiman.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada dengan orang asing . Orang tua agar selalu mengawasi anak-anak jangan sampai luput dari pengawasan,” pungkas Iptu Siswanto. (ed/bn/red)

