By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan
Berita

Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan

admin
Last updated: April 14, 2021 12:42 am
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tertanggal 12 April 2021.

Dikonfirmasi tim MCT, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah.

“Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sekda menerangkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, ibadah sunnah maupun yang acap kali dikerjakan selama Ramadahan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.

“Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” jelas sekda.

Pengurus masjid dan musholla, lanjut Sekda, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.

Di samping itu, masyarakat diimbau agar memperbanyak infak dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 dan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Di samping itu, Pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tidak hanya itu, pengelola SPBU, agen LPG dan penyedia sembako diminta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Sekda Budi Wiyana mengimbau warga mendukung terwujudnya suasana ketentraman dan ketertiban selama Ramadhan. Masyarakat dilarang melakukan sweeping (penertiban) sepihak dan illegal, dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat juga dilarang menjual dan mengonsumsi minuman tuak.

“Jika menemukan pelanggaran masyarakat diimbau melaporkan ke aparat berwenang,” tuturnya. (MCT/bn)

You Might Also Like

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Pemkab Tuban Terima Kunjungan Kerja Konjen Australia

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Telekomunikasi

Tuban Fair 2025, Wahana Promosi Program Pembangunan dan UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Bupati Tuban Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Peradilan Modern
Next Article Penerapan Digitalisasi Pasar Online Lamongan Bupati YES Mendapat Apresiasi BI

Populer

Pemkab Tuban Percepat Integrasi Layanan Publik
Daerah
Kado Istimewa Hari Jadi Tuban 732, Mas Lindra : Mari Kita Rawat Bersama
Daerah
Ipda Purnomo Diundang Talkshow Spesial Hari Pahlawan Nasional di TV One
Breaking News
Hari Ulang Tahun ke-21 Laskar Ronggolawe Nusantara, Bersatu Menuju Perdamaian dan Bermartabat
Breaking News
Diskominfo-SP Tuban Berhasil Raih Terbaik I Ajang Jatim Public Relation Award 2025
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
  • Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?