TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tertanggal 12 April 2021.
Dikonfirmasi tim MCT, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.
Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah.
“Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sekda menerangkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, ibadah sunnah maupun yang acap kali dikerjakan selama Ramadahan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.
“Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” jelas sekda.
Pengurus masjid dan musholla, lanjut Sekda, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.
Di samping itu, masyarakat diimbau agar memperbanyak infak dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 dan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Di samping itu, Pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Tidak hanya itu, pengelola SPBU, agen LPG dan penyedia sembako diminta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.
Sekda Budi Wiyana mengimbau warga mendukung terwujudnya suasana ketentraman dan ketertiban selama Ramadhan. Masyarakat dilarang melakukan sweeping (penertiban) sepihak dan illegal, dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat juga dilarang menjual dan mengonsumsi minuman tuak.
“Jika menemukan pelanggaran masyarakat diimbau melaporkan ke aparat berwenang,” tuturnya. (MCT/bn)