By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Kesehatan > PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN
BeritaDaerahKesehatan

PKMK UGM Desak Revisi UU BPJS dan SJSN

admin
Last updated: Maret 29, 2021 2:53 pm
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

YOGYAKARTA, arsip.bhantaran.com — Enam tahun penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menghasilkan rapor merah. Hal ini dibuktikan dengan penelitian Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM yang merangkum segudang masalah penyelenggaraan JKN.

Kecurangan dalam penyelenggaraan JKN masih marak. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bertanggung jawab penuh dalam pengendalian klaim biaya JKN. Hal ini diperparah dengan beberapa pasal dalam UU BPJS dan SJSN yang membuat kebijakan pengendalian fraud/kecurangan dan kompensasi tidak berjalan baik.

Hasil penelitian PKMK UGM juga mendapati masalah pada poduk hukum Inpres No. 8/2017 mengenai tanggung jawab kepala daerah dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN yang tidak berjalan.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap JKN hanya sebatas membayar Premi PBI APBD. Law-Enforcement tunggakan PBPU belum ada. Pemda hanya fokus ke PBI/masyarakat miskin,” ujar Peneliti JKN PKMK UGM, M. Faozi Kurniawan.

Faozi bersama tim peneliti PKMK UGM menemukan solusi atas masalah tata kelola JKN. Pertama, perlu peningkatan tanggung jawab pemda dalam pengendalian biaya klaim JKN. Kedua, melembagakan pencegahan dan penindakan fraud dalam JKN. Ketiga, melakukan pemenuhan kebijakan kompensasi

Kebijakan kompensasi sendiri merupakan amanah UU SJSN Tahun 2004 pasal 23 ayat 3 dan menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya. Kebijakan JKN merupakan kebijakan yang sangat baik dengan tujuan semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama sesuai kebutuhan medisnya.

“Faktanya, hingga saat ini belum terjadi pemerataan pelayanan kesehatan,”imbuhnya.

Peneliti JKN PKMK UGM lainnya, dr. Puti Aulia Rahma, mengatakan komitmen pengendalian fraud, baik dari sisi tim nakes itu sendiri maupun struktur di atasnya seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala FKTP, dan Direktur RS masih rendah. Rendahnya komitmen tersebut penyebabnya pun masih tetap sama, yakni produk hukum yang belum memenuhi kebutuhan pengendalian fraud.

“Arahan mengenai pengendalian fraud secara umum, dan khususnya mengenai peran pimpinan tertinggi dalam sebuah organisasi untuk mengendalikan fraud belum tertuang baik dalam UU No. 24 tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Situasi ini menunjukkan bahwa pengendalian kecurangan belum menjadi prioritas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia,”terang Puti

Guna mengatasi masalah fraud dalam penyelenggaraan JKN, Puti mengatakan perlu mengoptimalkan peran dinas kesehatan untuk memberikan arahan dan menunjukkan contoh dalam upaya pengendalian kecurangan JKN kepada jajaran di bawahnya. Hal ini juga sebagai bentuk upaya mengoptimalkan penerapan Permenkes No. 36 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah jadi PMK No. 16 tahun 2019.
Sumber : ugm.ac.id

You Might Also Like

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Pemkab Tuban Terima Kunjungan Kerja Konjen Australia

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Telekomunikasi

Tuban Fair 2025, Wahana Promosi Program Pembangunan dan UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Antisipasi Kecelakaan Kerja, Bupati Tuban Buka Pelatihan K3
Next Article Bupati YES Apresiasi SMPN 1 Kedungpring Menjadi Pioneer Lamongan Digital School

Populer

Pemkab Tuban Percepat Integrasi Layanan Publik
Daerah
Kado Istimewa Hari Jadi Tuban 732, Mas Lindra : Mari Kita Rawat Bersama
Daerah
Ipda Purnomo Diundang Talkshow Spesial Hari Pahlawan Nasional di TV One
Breaking News
Hari Ulang Tahun ke-21 Laskar Ronggolawe Nusantara, Bersatu Menuju Perdamaian dan Bermartabat
Breaking News
Diskominfo-SP Tuban Berhasil Raih Terbaik I Ajang Jatim Public Relation Award 2025
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
  • Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?