SURABAYA, arsip.bhantaran.com – Sebanyak 45 media cetak dan online dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, yang tergabung dalam FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur menanggapi surat Dewan Pers yang ditujukan ke Pemprov, Pemkab/Pemkot di Jawa Timur yang ujungnya surat tersebut berhubungan dengan verifikasi administrasi dan faktual.
Ketua FKPRM, Agung Santoso dalam siaran pers (29/9) kepada anggota FKPRM, menjelaskan 38 Kabupaten/Kota yang dimaksud diantaranya Kabupaten Bondowoso, Trenggalek, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, Kota Malang, Batu, Kabupaten Malang, Situbondo,
Kabupaten Gresik, Banyuwangi, Ponorogo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Magetan, Jombang, Bojonegoro, Kota Kediri.
Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Blitar.
Kabupaten Blitar, Lumajang,Sampang.Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sidoarjo, Jember dan Ngawi yang sudah menayangkan berita release dari FKPRM dengan judul Soal Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya DP (Dewan Pers) bekerjasama dengan FKPRM yang tahu lapangan.
Sedangkan 45 media tersebut, lanjut Agung, yakni Lensa Nusantara, Republik News, Berita Jurnalistik, Metro Soerya, Mojokerto Pos, Gerbang Nusantara News, Sidik Kasus.
Harian Merdeka Pos, Sinar Alam Pos, TKT News, Suara KPK Cyber, Central Berita, Sonic Media.
Sorot Nuswantoro, Harian Siber, Pewarta TV, Trans Bojonegoro, Xtimes news, Radar-X, Harian Lentera Indonesia.
Lawu TV News, Ankasa Post, Kabar Oposisi, Majalah Detektif, Bhantaran, Arya Media, Majalah Global.
Lensa Magetan, Perssigap 88, Awdines, Maju Indonesia News, Topik News, Media Cakrawala, File Satu, Tabir Nusantara.
Metro Liputan 7, Fakta News, Teropong Barat, Merdeka News, Pelopor, Drugs News, Berita Lintas Nusantara, Media Putra Bhayangkara, Memo Expos, Kabar Nganjuk.
“45 media dari 38 Kabupaten dan Kota tersebut telah menaikkan berita release dari FKPRM tanggal 28 September 2020 intinya dalam tanggapan kepada dewan pers, diharapkan dewan pers bekerjasama dengan FKPRM yang ada pada 38 Kabupaten/Kota di Jatim, karena lebih tahu kondisi lapangan, media itu perlu di dekati, diajak diskusi dengan baik, diberi solusi, meski aturan tetap berjalan, bukan sekedar pakai aturan ini itu, lalu di tanya apakah sudah verifikasi dan sebagainya, setelah di data lalu diberi pembinaan, pertanyaannya kalau sudah di data dengan aturan-aturan, terus pembinaan media ikut siapa?,” ujar Agung. (Red).