SURABAYA, arsip.bhantaran.com — Berkaitan dengan pendataan Perusahaan Pers di Indonesia yang dilakukan setiap tahun, perlu adanya pelimpahan wewenang dari Dewan Pers (DP) pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberdayakan keberadaan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Demikian, kesimpulan dari diskusi terbatas membahas tentang surat Dewan Pers perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang diikuti Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur, Agung Santoso.
Selain FKPRM, hadir pula Wakil Ketua SMSI Jatim, M.Sokip, Ketua JMSI dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Sekretaris JMSI dan Wakil Bendahara PWI Jatim, Syaiful Anam, acara Diskusi tersebut berlangsung di kantor Redaksi media cetak dan online Jatim Pos, Jalan Taman Apsari Surabaya, Selasa (29/9).
Diskusi yang berlangsung tersebut lokasinya bersebelahan dengan kantor PWI Jawa Timur.
Diawali oleh Agung Santoso Ketua FKPRM yang mengangkat tema tentang pendataan perusahaan pers di Indonesia dilakukan oleh Dewan Pers hampir setiap tahun berlangsung, namun masih saja belum tuntas, hal ini dikarenakan banyaknya jumlah media, terutama media online yang sudah menembus lebih dari 40.000 di banding dengan tenaga, waktu yang di miliki dmDewan Pers.
Dari data yang diinformasikan oleh dewan pers akhir Mei 2020, jumlah media yang terdata di dewan pers hanya 1.366 terverifikasi (administratif dan faktual). Hal ini menurut dewan pers karena keterbatasan sumber daya, baik tenaga, anggaran maupun waktu.
” Pelimpahan wewenang ke Pemda melalui Kominfo yang selanjutnya bekerja sama dengan sebuah lembaga independen merupakan jalan keluar untuk percepatan pendataan perusahaan pers di Indonesia,’’ ujar Sokip urun rembuk pemikiran untuk bisa ditindak lanjuti.
Sementara itu, Eko Pamuji tidak setuju dengan dikembalikan kewenangan untuk pendataan perusahaan pers di Indonesia kepada institusi Pemerintah, karena di kuatirkan turut campurnya pemerintah terlalu jauh dalam hal pemberitaan, sehingga tidak ada independen lagi.
‘’Semua itu bisa di atur, meski harus melibatkan institusi Pemerintah,’’ sergah Agung dengan nadanya agak tinggi. Kominfo, lanjut Agung, adalah lembaga pemerintah yang semuanya bisa dipertanggungjawabkan, ” tutur Agung
Lanjut Agung, sekarang tinggal di atur dengan baik supaya bisa independen, harus melibatkan pihak ketiga, misalnya dewan pers bekerjasama dengan salahsatu lembaga swasta di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota, selanjutnya dibuka pendaftaran untuk menjadi anggota dewan pers di tempatkan di daerah, dalam hal ini kantor Kominfo, terangnya.
Masih menurut Agung, semua program harus menurut aturan dewan pers dengan mengacu pada UU Pers.’’ Dengan memberdayakan Kominfo, maka semua bisa teratasi seperti yang di kemukan oleh dewan pers, keterbatasan waktu, tenaga dan biaya,’’ tegasnya
.
Ditambahkan Agung, melakukan pendataan untuk mengetahui media yang sesuai aturan harus berbadan hukum, ada penanggungjawab dan sebagainya sesuai surat dewan pers tertanggal 26 Agustus 2020 bukan hal yang sulit, tambahnya
‘’Pemda buat isian, kemudian dari masing-masing media mengembalikan, selanjutnya di informasikan kepada dewan pers. Apa cukup itu? Apakah dewan pers tupoksinya hanya verifikasi perusahaan pers dan memberi rekomendasi terhadap lembaga penguji untuk mengadakan UKW? Jawabnya tidak sesederhana itu tupoksi dewan pers, jelas Agung
Dewan Pers perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara utuh setelah dilakukan pendataan, tukas Agung di amini oleh Syaiful Anam. (Red)