TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban H. Fathul Huda mengecek kesiapan Pondok Pesanter (Ponpes) Langitan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Tuban menjelang penerapan New Normal, Jumat (3/7/2020).
Di Ponpes terbesar di Bumi Wali tersebut, Bupati Huda didampingi Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK.,SH.,MH, Dandim 0811/Tuban Letkol inf Viliala Romadhon, S.E.,M.I.Pol, Kelapa Kantor Kemenag Tuban Drs. Sahid, MM, Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Priyo Utomo, Camat Widang Drs.H Sartono bersama jajaran Forpimka setempat.
Kepada awak media, Bupati Huda menyatakan, kesiapan yang dilakukan oleh Ponpes Langitan sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti tersedianya tempat cuci tangan, hand sanitizer, pembatasan jumlah santri dalam satu kamar, penyediaan ruang isolasi dan Poskestren.
“Saya perlu bertabaruk kepada kiai untuk mendapatkan keberkahan terutama dimasa pandemi Covid 19 ini, karena ponpes dan kiai memiliki keunikan dan keistimewaan sendiri yang tidak bisa dijangkau oleh nalar,” ungkap Bupati Huda usai meninjau lokasi ponpes yang berdiri sejak 1852 itu.
Sementara itu, Rois Am Ponpes Langitan, Ahmad Ro’if, mengatakan, persiapan pondoknya dalam menyambut era new normal telah usai.
“Ponpes Langitan membutuhkan waktu satu bulan untuk melakukan pembangunan fasilitas pendukung protokol kesehatan,” ungkap Ahmad Ro’if.
Ia tambahkan, kebiasaan seperti makan bersama juga ditiadakan di era new normal, Langitan akan menerapkan catering untuk seluruh santri. Setiap santri juga berkewajiban membawa alat makan sendiri.
Setiap kamar sebelumnya diisi 20 hingga 25 santri, sekarang hanya akan diisi lima santri saja. Kedatangan santri juga telah diatur, gelombang pertama tanggal 7 Juli, hanya untuk santri dari Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro yang berjumlah 300 orang.
“Itupun hanya untuk santri tingkatan Tsanawiyah dan Aliyah, dan gelombang kedua akan dilaksanakan di tanggal 15 Juli dengan jumlah sama,” tegasnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Kemenag Tuban Drs. Sahid, MM menegaskan, setiap Ponpes sebelum membuka kembali kegiatan pesantren harus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid -19.
Meskipun surat edaran dari Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban yang menyatakan, kegiatan pesantren boleh dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2020, tetapi aturan untuk memenuhi protokol kesehatan Covid -19 harus menjadi acuan bagi setiap Ponpes sebelum membuka kembali. Pesantren harus melampirkan ijin kepada gugus tugas Covid-19, jika tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka pesantren harus menunda hingga kesanggupan pemenuhan protokol kesehatan covid-19 dapat terpenuhi.
Setiap santri yang akan kembali ke pondok Langitan harus mengantongi izin sehat dari Puskesmas. Selain itu juga membuat surat pernyataan sehat bermaterai.(MCT/bn)