By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Inilah Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Inilah Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker
BeritaDaerah

Inilah Sanksi Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

admin
Last updated: Juli 6, 2020 2:30 pm
By admin 2 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, arsip.bhantaran.com – Sejumlah pemuda terjaring operasi Satpol PP Pemkab Tuban, karena kedapatan melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang kewajiban pennggunaan masker selama pandemi Coronavirus Disease 2019, sanksinya yakni menyapu jalan.

Satpol PP Tuban mencatat hampir setiap hari terdapat 20 pelanggar Perbup 34/2020. Hukuman yang diberikan kepada regulasi tingkat daerah dalam pandemi virus corona tersebut berupa sanksi sosial, administrasi, dan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, S.Sos., M.Si., mengatakan, mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya. Hukuman tersebut berdasarkan Perbup Tuban yang mengharuskan setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan hukuman sejenis lainnya,” ungkap Heri Muharwanto, Senin (06/07/2020).

Selain itu, sanksi sosial berat lainnya kepada pelanggar akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.

Heri Muharwanto menghimbau, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Diantaranya berupa penggunaan masker secara wajib saat di luar rumah maupun menghindari kerumuman bila tidak perlu.

“Tetap dan selalu pakai masker saat di luar rumah,” tegasnya.

Salah satu pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda (17) asal Jenu, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Paska terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada diluar rumah.

“Saya kapok, enggak akan mengulangi lagi,” katanya.

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat diluar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.

Diketahui Satpol Tuban, memberikan hukuman kepada sejumlah pemuda yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi gabungan di beberapa titik di kecamatan Semanding dan Tuban, Sabtu (04/07/2020) malam. Para pemuda itu dihukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan Protokol kota Tuban. (MCT/bn)

You Might Also Like

SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run

Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Lagi, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih di 34 Desa Terdampak Kekeringan

Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’

Kodim Bojonegoro Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih di 7 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Bupati Tuban Cek Kesiapan Langitan Menuju New Normal
Next Article BLT DD di Kecamatan Maduran Tuntas Disalurkan

Populer

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN
Headline
Money Politik Pilkades Melahirkan Pemimpin “Semau Gue”
Opini Opini
Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Uncategorized
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Begini Arahan BPK RI dan Bupati Tuban
Daerah
Gadis Palembang Bikin Bangga UI! Grimonia Patriosa Sabet Wakil I None Jakarta Pusat 2026
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
  • Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?