By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak
Berita

Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Bhantaran
Last updated: Oktober 7, 2026 2:44 am
By Bhantaran 3 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, bhantaran.com – Penertiban reklame di Kabupaten Tuban tidak hanya menyasar papan iklan yang izinnya telah habis. Reklame yang belum berizin, tidak memenuhi kewajiban pajak, hingga pemasangan yang mengganggu jalur pejalan kaki turut menjadi perhatian tim penertiban.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan penertiban reklame melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban. Penertiban dilakukan dengan melihat aspek perizinan, kewajiban pajak, sekaligus penempatan reklame.

Adapun penertiban dilakukan di empat titik. Lokasinya berada di selatan Citymall, Jalan Tuban-Babat, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding; depan Klenteng Kwan Sing Bio, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tuban; depan STIE Muhammadiyah Tuban, Jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu; serta perempatan SMP 4, Jalan Merakurak-Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

Di sisi lain, penataan lokasi menjadi perhatian karena sejumlah reklame dinilai telah mengambil ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki. Kondisi tersebut membuat keberadaan reklame tidak hanya berkaitan dengan izin pemasangan, tetapi juga pemanfaatan ruang publik.

Terkait upaya tersebut, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Saefiyudin, S.STP., M.AP., mengatakan penertiban menyasar reklame yang izinnya telah habis, tidak berizin, maupun belum memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, penempatan reklame yang mengganggu jalur pejalan kaki juga menjadi bagian dari penertiban.

“Penertiban ini untuk reklame-reklame yang izinnya sudah habis atau tidak berizin, dan juga yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, kami memperhatikan reklame yang penempatannya sudah harus diubah karena mengganggu jalur pejalan kaki,” kata Asep—sapaan akrabnya.

Karena itu, pengusaha yang hendak memasang reklame diminta tidak hanya memperhatikan lokasi pemasangan. Pengurusan izin dan pemenuhan kewajiban pajak juga perlu dipastikan sebelum reklame dipasang.

Sejalan dengan itu, pihaknya meminta para pengusaha berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum melakukan pemasangan reklame. Koordinasi tersebut diperlukan agar pemasangan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

“Kami berharap para pengusaha yang akan memasang reklame ini bisa segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk kegiatan pemasangan reklame selanjutnya,” ujarnya.

Dengan penertiban tersebut, keberadaan reklame di Kabupaten Tuban diarahkan tetap memperhatikan ketentuan perizinan, kewajiban pajak, serta fungsi ruang yang digunakan. (pemkabtbn/red/bn)

You Might Also Like

Lagi, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih di 34 Desa Terdampak Kekeringan

Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’

Kodim Bojonegoro Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih di 7 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Begini Arahan BPK RI dan Bupati Tuban

Gadis Palembang Bikin Bangga UI! Grimonia Patriosa Sabet Wakil I None Jakarta Pusat 2026

TAGGED:Empat Titik Reklame DitertibkanPemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Lagi, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih di 34 Desa Terdampak Kekeringan

Populer

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN
Headline
Money Politik Pilkades Melahirkan Pemimpin “Semau Gue”
Opini Opini
Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Uncategorized
Ikan Zebra Potensi jadi Hewan Model Riset Biomedis
Breaking News
Operasi Gabungan, 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak
  • Lagi, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih di 34 Desa Terdampak Kekeringan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?