TUBAN, bhantaran.com – Suhu politik di Desa Kedungsoko Plumpang Tuban kembali memanas. Pasalnya, masyarakat petani yang tergabung dalam anggota HIPPA tidak diberikan hak pilih dalam pemilihan pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko periode 2025-2028, yang digelar di pendopo Balai Desa Kedungsoko, Selasa (6/5).
Rapat pemerintah desa yang ujuk-ujuk menetapkan dan mengesahkan pengurus baru HIPPA TSP Desa Kedungsoko tersebut menuai kecaman dan kritikan berbagai elemen masyarakat Kedungsoko antara lain dari kalangan tokoh masyarakat, petani, tokoh pemuda dan tokoh ulama setempat.
Dari proses pendaftaran calon pengurus hingga penetapan pengurus HIPPA Kedungsoko yang dilakukan sepihak oleh pihak Pemdes dinilai cacat hukum dan mengabaikan aturan yang sudah tertulis dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga HIPPA setempat. Sebab, hal tersebut dinilai melanggar pasal 7 ayat (1) AD/ART HIPPA Tirto Sandang Pangan (TSP) Kedungsoko bahwa Kepengurusan HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko dipilih dari anggota dan oleh anggota, bukan dipilih oleh Pansel (panitia seleksi) bentukan Pemdes.
“Dasar hukumnya apa pemerintah desa membentuk Pansel dan tidak memberikan hak pilih kepada petani anggota HIPPA? Itu jelas melanggar AD/ART, ” tandas Karyono, tokoh petani asal Dusun Sisir Kedungsoko dihadapan forum rapat.
Argumentasi terkait penolakan sistem pilihan pengurus HIPPA yang baru dibentuk, juga dipertanyakan oleh Suhut, tokoh petani asal dusun Bandungrowo yang menolak sistem pemilihan pengurus HIPPA yang dilakukan oleh Pansel ataupun pihak Pemdes karena bertentangan dengan AD/ART organisasi HIPPA TSP Desa Kedungsoko.
“Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus HIPPA yang lama saja belum jelas laporan keuangannya, kok ini sudah dibentuk kepengurusan baru? Aneh dan janggal sekali, “ujar Sami’an, tokoh masyarakat Bandungrowo.
Penolakan sistem pemilihan HIPPA yang dilakukan oleh pemdes dan Pansel juga mendapat kritikan tajam dari kalangan tokoh ulama setempat. Menurut KH. Fatkur Rohman, pemilihan pengurus HIPPA seharusnya dikembalikan sesuai aturan yaitu dipilih oleh anggota petani yang tergabung dalam organisasi HIPPA TSP Kedungsoko.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Kedungsoko H. Suharto yang juga menjabat Sekdes Kedungsoko, memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tidak memuaskan peserta forum rapat yang hadir hingga susana rapat memanas dan sempat terjadi aksi penolakan (walk out) dari para petani.
Informasi yang dihimpun awak media Bhantaran.com dilapangan, segenap elemen masyarakat dan petani akan menempuh upaya terkait beberapa kasus di Kedungsoko termasuk masalah keuangan & mekanisme pemilihan HIPPA dengan mengajukan laporan pengaduan ke Camat Plumpang, Bupati Tuban, Gubernur Jawa Timur dan ke istana (Presiden Prabowo) agar persoalan-persoalan yang ada di Desa Kedungsoko bisa segera ditangani dengan cepat dan tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. (hs/bn)