TUBAN, bhantaran.com – Suhu politik di Desa Kedungsoko Plumpang Tuban semakin memanas. Puluhan warga Kedungsoko tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB (27/12) menggelar aksi damai di halaman kantor Bupati Tuban, di Jalan RA. Kartini.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga meminta kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE agar segera mengambil tindakan untuk mencopot Rifa’i dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban.
Menurut Murtono, juru bicara aksi, menyampaikan bahwa sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Tuban beberapa waktu lalu, Kades Kedungsoko Rifa’i sudah terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara. Saat ini yang bersangkutan (Kades Rifa’i) sedang menjalani masa hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tuban terkait kasus diesel dalam tindak pidana pencurian diesel milik almarhum H. Suharto, petani tambak dari Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Kami meminta kepada Bupati Tuban agar segera mencopot Rifa’i dari jabatan Kades Kedungsoko karena sudah tidak dapat menjalankan tugasnya dan sudah terbukti dalam persidangan terlibat kasus pencurian diesel sebagai penadah yang dikenakan pasal 480 KUHP hingga divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,” tandas Murtono, didampingi tokoh masyarakat Kedungsoko Suhut dan Samian, saat ditemui wartawan didepan kantor Bupati Tuban.
Setelah menyampaikan surat ke kantor Bupati Tuban, warga mendatangi gedung DPRD Kabupaten untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada wakil rakyat. Saat di gedung Dewan, mereka diterima dan ditemui oleh bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban yang diwakili oleh Agung Sakuntolo.
Setelah mendatangi gedung Dewan, warga mendatangi kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat & Desa (Dinsos P3 & PMD) Kabupaten di jalan dr. Wahidin Sudirohusodo.
Saat diterima audiensi dengan Kepala Dinsos P3 dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, perwakilan tokoh masyarakat dan warga Kedungsoko juga menyampaikan aspirasi yang sama, yaitu meminta agar pihak Pemkab Tuban untuk memberhentikan Rifa’i dari jabatannya sebagai kepala Desa Kedungsoko.
“Kami akan membahas aspirasi warga Kedungsoko ini dan akan mengagendakan dengan menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) dengan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Inspektorat nanti,” ujar Sugeng Purnomo, Kadinsos P3 dan PMD Kabupaten Tuban didampingi Kabid Suhud, saat menemui perwakilan warga.
Setelah ditemui pejabat Kantor Dinas Sosial P3 dan PMD, warga kemudian mendatangi kantor Inspektorat Daerah. Beberapa perwakilan warga juga menyampaikan aspirasinya agar pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban segera melakukan audit menyeluruh terhadap asset, keuangan dan APBDes Desa Kedungsoko, termasuk audit kepada lembaga BPD, lembaga Pemdes, HIPPA milik desa yaitu Tirto Sandang Pangan, dan PAMSIMAS yang di kelola oleh desa.
“Kami juga meminta agar Inspektorat segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tuban terkait pelaporan dugaan penggunaan dana senilai 694,6 juta yang indikasinya dana keuangan desa yang digunakan untuk penanganan kasus hukum oknum pengurus HIPPA Kedungsoko terkait masalah pencurian diesel petani tambak Bandungrowo milik almarhum H. Suharto beberapa waktu yang lalu. Karena kasus tersebut (kasus dugaan penyalahgunaan dana keuangan desa senilai 694,6 juta) saat ini sudah ditangani pihak Kejaksaan,” kata Samian, di dampingi Suhut, tokoh masyarakat Bandungrowo Desa Kedungsoko.
“Kami terima penyampaian surat tembusan aspirasi dari warga Kedungsoko ini dan akan kami tindaklanjuti. Tetapi kami (Inspektorat) juga masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Tuban,” kata Bambang Suhaji, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban.
Setelah diterima inspektorat, rombongan warga kemudian menuju kantor Camat Plumpang untuk menyampaikan surat tembusan. Menurut keterangan perwakilan warga, Camat Plumpang Syaefiudin tidak berada ditempat karena ada kegiatan kunjungan ke desa. Namun perwakilan warga Kedungsoko ditemui oleh staf kecamatan. (ed/hs)

