TUBAN, bhantaran.com. – Maraknya kasus-kasus hukum yang terjadi akhir-akhir ini di Desa Kedungsoko Plumpang Tuban, menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.
Seperti kasus yang menimpa beberapa oknum anggota, pengurus dan pengawas HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko Plumpang beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, juga kasus yang menyeret Kades Kedungsoko H. Rifai yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tuban terkait kasus diesel dengan mendiang Suharto, petani tambak di Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Plumpang.
Menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di Kedungsoko, Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko (FKMK) menggelar rapat di Balai Desa Kedungsoko Plumpang (5/12) untuk menampung aspirasi warga dan mempertanyakan perihal masalah transparansi anggaran keuangan desa setempat.
Rapat yang dihadiri kalangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua RT, ketua RW, BPD, dan perangkat desa tersebut digelar untuk menjembatani komunikasi yang buntu antara warga masyarakat dengan pemerintah desa dan BPD terkait aspirasi dan tuntutan warga terhadap masalah transparansi keuangan (APBDes) tahun 2023 dan 2024.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko (FKMK) Sami’an dan Suhut, mempertanyakan masalah dugaan penggunaan dana 694 juta yang belum jelas yang di duga berasal dari anggaran desa untuk penanganan kasus hukum oknum anggota HIPPA yang terjerat kasus pencurian diesel beberapa waktu yang lalu.
“Kami sebagai warga masyarakat mempertanyakan kepada pihak pemerintah desa dan BPD mengenai kejelasan masalah uang tersebut,” tandas Sami’an, tokoh masyarakat yang juga koordinator FKMK.
Sementara itu, Plt Kades Kedungsoko, H. Suharto, ST, dalam forum rapat tersebut membantah bahwa uang tersebut bukan berasal dari anggaran APBDes.
“Itu uang talangan. Bukan dari anggaran APBDes,” kata Suharto, ST yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Kedungsoko.
Menanggapi atas jawaban yang dilontarkan oleh pihak pemerintah desa (yang diwakili oleh Plt Kades Suharto, ST ) yang disampaikan dalam forum rapat tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko, Sami’an, tidak puas atas jawaban yang disampaikan Plt Kades Kedungsoko tersebut dan menunggu proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum (kepolisiaan dan kejaksaan) Tuban untuk mengusut tuntas kasus ini. (ed)