By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Ditindak Tegas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Breaking News > Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Ditindak Tegas
Breaking News

Pemerintah Tegakkan Disiplin ASN, Puluhan Pelanggar Ditindak Tegas

Bhantaran
Last updated: Maret 14, 2026 3:59 am
By Bhantaran 4 Min Read
Share
SHARE

JAKARTA – Selama tahun 2026, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggelar dua kali sidang. Sidang ini membahas 69 kasus mengenai berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN menyampaikan bahwa hasil sidang ini membuktikan langkah tegas pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan perilaku.

“Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN,” ungkap Menteri Rini usai Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).

Sidang pertama BPASN pada tahun ini dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam sidang ini, dilakukan pembahasan terhadap 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.

Pada sidang kedua yang digelar pada Maret 2026, terdapat 33 kasus yang dibahas. Kasus tersebut meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 31 kasus diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Sidang BPASN di tahun ini juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus serta memperingan 4 kasus dengan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Menteri Rini sejak tahun 2024 telah memimpin Sidang BPASN sebanyak tujuh kali. Satu sidang di tahun 2024, 4 sidang selama 2025, serta 2 sidang di awal tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Sidang BPASN telah membahas sejumlah 399 kasus.

Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah melalui sidang BPASN, dengan kasus tidak masuk kerja mendominasi upaya banding sebanyak 66 kasus. Jenis kasus lainnya meliputi 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya. Dari 173 permohonan banding tersebut, sebanyak 2 kasus dibatalkan, 5 kasus diperingan, dan 6 kasus diubah keputusannya. Sedangkan, terhadap 160 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK.

Sepanjang tahun 2025, BPASN telah menyidangkan 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 68 kasus. Selain itu, terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya. Dari 157 permohonan banding di tahun 2025, sebanyak 6 kasus dibatalkan, 19 kasus diperingan, dan 1 kasus diperberat. Terhadap 131 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan. Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.
SC: HUMAS MENPANRB

You Might Also Like

Ipda Purnomo Diundang Talkshow Spesial Hari Pahlawan Nasional di TV One

Hari Ulang Tahun ke-21 Laskar Ronggolawe Nusantara, Bersatu Menuju Perdamaian dan Bermartabat

Polres Tuban Sidak SPBU, Adanya Informasi Pengoplosan Pertalite

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Meresahkan Dijalan Raya

Kementrian Kesehatan RI Kunjungi Yayasan Panti Rehabilitasi Binaan Ipda Purnomo

TAGGED:Pemerintah Tegakkan Disiplin ASNPuluhan Pelanggar Ditindak Tegas
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Polres Tuban Berhasil Ungkap 55 Kasus Pekat Semeru 2026
Next Article Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Populer

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
Berita
Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan
Sosial
Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia
Berita
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban
Berita
Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban
Hukum & Kriminal
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
  • Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?