By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri tentang Keuangan Daerah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri tentang Keuangan Daerah
Berita

Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri tentang Keuangan Daerah

Bhantaran
Last updated: Oktober 13, 2024 3:22 am
By Bhantaran 3 Min Read
Share
SHARE

BOJONEGORO, bhantaran.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Kegiatan yang diikuti para kepala OPD, penyusun program dan kegiatan se-Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan di Eastern Hotel Bojonegoro, Kamis (10/10/2024).

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan saat ini Pemkab Bojonegoro telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD RI secara penuh. Yakni mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan. Diharapkan, nantinya tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban tetap menggunakan SIPD RI. Dengan adanya pemutakhiran saat ini, maka pemegang kebijakan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.

‘’Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya tercermin dari capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah yang langsung menangani proses penginputan data dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua peserta sosialisasi dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan administrasi yang disampaikan oleh para narasumber. Kemudian dengan penuh komitmen dapat segera melakukan penyesuaian dalam SIPD RI,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah menyampaikam tujuan dari pelaksanaan  kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Karena terdapat beberapa kebijakan yang berlaku secara nasional dan terdapat kewenangan yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah.

‘’Penyesuaian kewenangan tersebut harus diakomodir dalam Kepmendagri tentang hasil pemutakhiran agar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diimplementasikan dalam aplikasi SIPD RI,’’ ungkapnya.

Saat ini, lanjut Luluk, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 adalah pada tahapan Raperda dan akan segera dilakukan pembahasan bersama DPRD. Untuk itu, semua OPD yang belum menyesuaikan pemutakhiran untuk segera disesuaikan pada aplikasi SIPD RI. Hal itu berlaku pemutakhiran kode rekening belanja maupun penyesuaian kode sumber dana seperti yang telah disampaikan oleh tim teknis BPKAD. [*/bn)

You Might Also Like

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia

Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban

Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article APBD Bojonegoro 2025 Fokus Pemerataan Kesejahteraan
Next Article SMA Negeri 1 Babat Lamogan Bebas Pungli, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Populer

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
Halal Bihalal Pemkab Lamongan Perkuat Performa Kerja
Berita
Lamongan Gelar Boranan Agung, 1447 Porsi Dibagikan
Daerah
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
  • Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?