BOJONEGORO, arsip.bhantaran.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/8/2022).
Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Adi Wibowo mengungkapkan, pihaknya menggandeng Inspektorat Bojonegoro untuk menghitung kerugian negara dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Deling Kecamatan Sekar. “Untuk perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Deling masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat,” ujarnya.
Adapun berdasar bukti-bukti awal dari jaksa penyidik, nilai kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari pengelolaan keuangan desa (APBDesa) Deling 2021 sekitar Rp240 juta dari total APBDes yang dikelola sebesar Rp2,5 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik juga belum menetapkan tersangka.
Sekadar diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut salah satunya pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF). Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran. Pembangunan yang dilakukan dari pos anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya).
Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit.
Resaurce: bj