JAKARTA – Polri secara resmi menetepkan Irjen Ferdy Sambo alias (FS) sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” terang Jenderal Sigit melalui siaran langsung Divisi Humas Polri Selasa (9/8/2022).
Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob). Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, sejauh ini sebanyak 56 personel Polri telah diperiksa berkaitan dengan kematian Brigadir J. Sebagai informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa soal adanya dugaan menghambat penanganan kasus. Sementara itu 11 yang ditempatkan khusus terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP.
“Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujar Agung dalam jumpa pers.
Selain Kapolri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto turut membeberkan peran semua tersangka yang meliputi Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” terangnya.
Keempatnya, kata dia, akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” imbuh agus. [bj/bn]