By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Hukum & Kriminal > Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik

admin
Last updated: Juli 3, 2022 1:31 pm
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

GRESIK, arsip.bhantaran.com – Pasca polisi menetapkan anggota DPRD GresikNur Hudi Didin Arianto sebagai tersangka imbas pernikahan nyeleneh manusia dengan domba, Badan Kehormatan (BK) malah belum menjadwalkan atau melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam sidang kode etik dewan. Padahal, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu turut terlibat karena memfasilitasi pernikahan aneh tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menuturkan, terkait dengan ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Hudi meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. “Dalam ranah legislatif, status anggota Komisi IV itu juga sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dewan. Untuk itu, BK segera mengagendakan sidak kode etik melalui beberapa tahapan,” tuturnya, Minggu (3/7/2022).

Politisi PDIP itu menjelaskan proses sidang etik sudah memasuki tahap mendengar keterangan terlapor.  Pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. “Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” paparnya.

Berdasarkan aturan pada pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan, besar kemungkinan kedua terlapor dari Fraksi Nasdem itu akan diganjar sanksi sidang. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.

“Sanksi sidang bisa berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD,” ujar Mujid.

Kendati demikian, kata dia, potensi sanksi berat juga mengancam Nur Hudi. Pasalnya, pada 2020 lalu, dia pernah berurusan dengan BK. Yakni setelag dilaporkan warga setelah berupaya mendamaikan korban dan pelaku pencabulan meski proses hukum masih berjalan. “Soal perkara itu tentu menunggu proses tata beracara BK. Yang pasti proses hukum di Kepolisian juga menjadi pertimbangan kami,” katanya.

Mujid menegaskan bahwa Nur Hudi dan Nasir masih menyandang status wakil rakyat. Sehingga, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang masih melekat untuk melaksanakan tugas kedewanan. “Sampai ada keputusan dari BK tentang sanksi etik. Juga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka atas kasus pernikahan nyeleneh tersebut pada 1 Juli lalu. Bahkan, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebut ada potensi penambahan tersangka lainnya.
Resaurce: Beritajatim.com

You Might Also Like

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Pemkab Tuban Terima Kunjungan Kerja Konjen Australia

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Telekomunikasi

Tuban Fair 2025, Wahana Promosi Program Pembangunan dan UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Husen Resmi Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan
Next Article Bupati Anna Usulkan Kebutuhan Guru di Bojonegoro ke Kemenpan RB

Populer

Pemkab Tuban Percepat Integrasi Layanan Publik
Daerah
Kado Istimewa Hari Jadi Tuban 732, Mas Lindra : Mari Kita Rawat Bersama
Daerah
Ipda Purnomo Diundang Talkshow Spesial Hari Pahlawan Nasional di TV One
Breaking News
Hari Ulang Tahun ke-21 Laskar Ronggolawe Nusantara, Bersatu Menuju Perdamaian dan Bermartabat
Breaking News
Diskominfo-SP Tuban Berhasil Raih Terbaik I Ajang Jatim Public Relation Award 2025
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
  • Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?