By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Hukum & Kriminal > Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Anggota Dewan Gresik Ditetapkan Tersangka, BK Belum Jadwalkan Sidang Etik

admin
Last updated: Juli 3, 2022 1:31 pm
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

GRESIK, arsip.bhantaran.com – Pasca polisi menetapkan anggota DPRD GresikNur Hudi Didin Arianto sebagai tersangka imbas pernikahan nyeleneh manusia dengan domba, Badan Kehormatan (BK) malah belum menjadwalkan atau melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam sidang kode etik dewan. Padahal, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu turut terlibat karena memfasilitasi pernikahan aneh tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menuturkan, terkait dengan ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Hudi meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. “Dalam ranah legislatif, status anggota Komisi IV itu juga sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dewan. Untuk itu, BK segera mengagendakan sidak kode etik melalui beberapa tahapan,” tuturnya, Minggu (3/7/2022).

Politisi PDIP itu menjelaskan proses sidang etik sudah memasuki tahap mendengar keterangan terlapor.  Pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. “Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” paparnya.

Berdasarkan aturan pada pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan, besar kemungkinan kedua terlapor dari Fraksi Nasdem itu akan diganjar sanksi sidang. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.

“Sanksi sidang bisa berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD,” ujar Mujid.

Kendati demikian, kata dia, potensi sanksi berat juga mengancam Nur Hudi. Pasalnya, pada 2020 lalu, dia pernah berurusan dengan BK. Yakni setelag dilaporkan warga setelah berupaya mendamaikan korban dan pelaku pencabulan meski proses hukum masih berjalan. “Soal perkara itu tentu menunggu proses tata beracara BK. Yang pasti proses hukum di Kepolisian juga menjadi pertimbangan kami,” katanya.

Mujid menegaskan bahwa Nur Hudi dan Nasir masih menyandang status wakil rakyat. Sehingga, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang masih melekat untuk melaksanakan tugas kedewanan. “Sampai ada keputusan dari BK tentang sanksi etik. Juga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka atas kasus pernikahan nyeleneh tersebut pada 1 Juli lalu. Bahkan, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebut ada potensi penambahan tersangka lainnya.
Resaurce: Beritajatim.com

You Might Also Like

Jembatan Merah Putih di Bangilan Tuban Diresmikan

Empat Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Mas Bupati dan Kapolres Tuban Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar baru

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Husen Resmi Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan
Next Article Bupati Anna Usulkan Kebutuhan Guru di Bojonegoro ke Kemenpan RB

Populer

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia
Berita
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban
Berita
Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban
Hukum & Kriminal
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Jembatan Merah Putih di Bangilan Tuban Diresmikan
  • Empat Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?