GRESIK, arsip.bhantaran.com – Pasca polisi menetapkan anggota DPRD GresikNur Hudi Didin Arianto sebagai tersangka imbas pernikahan nyeleneh manusia dengan domba, Badan Kehormatan (BK) malah belum menjadwalkan atau melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam sidang kode etik dewan. Padahal, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu turut terlibat karena memfasilitasi pernikahan aneh tersebut.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menuturkan, terkait dengan ini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Hudi meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. “Dalam ranah legislatif, status anggota Komisi IV itu juga sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dewan. Untuk itu, BK segera mengagendakan sidak kode etik melalui beberapa tahapan,” tuturnya, Minggu (3/7/2022).
Politisi PDIP itu menjelaskan proses sidang etik sudah memasuki tahap mendengar keterangan terlapor. Pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. “Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” paparnya.
Berdasarkan aturan pada pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan, besar kemungkinan kedua terlapor dari Fraksi Nasdem itu akan diganjar sanksi sidang. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
“Sanksi sidang bisa berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD,” ujar Mujid.
Kendati demikian, kata dia, potensi sanksi berat juga mengancam Nur Hudi. Pasalnya, pada 2020 lalu, dia pernah berurusan dengan BK. Yakni setelag dilaporkan warga setelah berupaya mendamaikan korban dan pelaku pencabulan meski proses hukum masih berjalan. “Soal perkara itu tentu menunggu proses tata beracara BK. Yang pasti proses hukum di Kepolisian juga menjadi pertimbangan kami,” katanya.
Mujid menegaskan bahwa Nur Hudi dan Nasir masih menyandang status wakil rakyat. Sehingga, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang masih melekat untuk melaksanakan tugas kedewanan. “Sampai ada keputusan dari BK tentang sanksi etik. Juga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penegak hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan empat tersangka atas kasus pernikahan nyeleneh tersebut pada 1 Juli lalu. Bahkan, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebut ada potensi penambahan tersangka lainnya.
Resaurce: Beritajatim.com