GRESIK,arsip.bhantaran.com — Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE di dampingi Wakil Bupati Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd. pada Jum’at (04/03/22) melantik dua Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 17 Januari dan 9 Februari 2022 yang lalu.
Keduanya adalah Kepala Desa Bungah Kecamatan Bungah, H. Subakir, S.Ag dan Kepala Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Ziadatul Akmal, SH.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa antar waktu sisa masa jabatan 2022-2025 digelar di Aula Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik dengan protokol kesehatan ketat.
Dalam arahannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani mengatakan bahwa pelantikan Kepala Desa Bungah dan Desa Tumapel merupakan hasil dari penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Yang mana menurut Bupati Gus Yani, dalam pemilihan tidak sama dengan pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Gus yani sapaan akrab Bupati Gresik menyampaikan pengabdian yang dilakukan hendaklah dilandasi oleh rasa tanggung jawab yang sungguh-sungguh dan ikhlas berkorban untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin setiap kepala desa. (Kab/bn)