TULUNGAGUNG, arsip.bhantaran.com – Pasca di undangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi badan hukum banyak pemerintah desa mulai mendaftarkan BUMdes menjadi badan hukum. Seperti pemerintah desa Soko kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung, menggelar musdes perubahan Perdes tentang pendirian BUMDes berbadan hukum pada Selasa malam (14/2/2022) bertempat di balai desa Soko.
Hadir dalam acara tersebut kepala desa Soko Suparyani, S.Pd.I beserta perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa.
Kepala desa Soko Suparyani, saat ditemui usai acara mengatakan musdes tersebut sebagai tindak lanjut aturan dari pemerintah bahwa saat ini BUMDes harus berbadan hukum.
“Acuan ini dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diikuti tetbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021”, jelas Suparyani.
Masih Suparyani, Sesuai UU Cipta Kerja BUMDes yang sudah berbadan hukum bisa langsung menjalankan usahanya, menjalin kerjasama bisnis dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, maupun koperasi dan BUMDes juga sah untuk mendapatkan skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan, imbuhnya.
Lebih lanjut Suparyani menjelaskan, sementara ini bidang usaha yang dikelola oleh BUMDes Rukun Jaya Abadi adalah bidang simpan pinjam. “Untuk kedepan kita akan tambah pelayanan jasa transfer uang”, tutur Suparyani.
Selain itu dalam musdes tersebut juga dilakukan pemilihan pengurus baru BUMDes Rukun Jaya Abadi. “Selamat kepada pengurus yang baru, semoga amanah dan dapat bekerja secara maksimal untuk memajukan BUMDes Rukun Jaya Abadi ini”, tutup Suparyani.
Adapun pengurus baru BUMDes Rukun Jaya Abadi, sebagai berikut, Ketua : Diego Pramudian S.Pd, Sekretaris : Aris Indarwati, Bendahara : Laily Irfatun Najula.(bn)