LAMPUNG UTARA, arsip.bhantaran.com – Team Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan terhadap transasi Narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan di Kec. Bukit Kemuning.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, anggota mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan milik an. Ujang di Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
“Selanjutnya pada hari Senin 26 Juli 2021 pukul 18.30 wib tim Opsnal mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan mengamankan Ujang di TKP, setelah ±1jam melakukan penggeledahan Ujang sempat melarikan diri namun dapat ditangkap kembali oleh personil, setelah itu ditemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu berada di halaman depan samping rumah makan tersebut,” kata AKP Aris.
Lanjut Aris, namun keluarga dari Ujang tidak mau jika Ujang dibawa ke Polres, mereka mengatakan bahwa Sabu tersebut bukan milik Ujang, dan juga sempat ada keluarganya yang mengatakan bahwa anggota yang menaruh BB tersebut.
“Setelah saya konfirmasi kepada anggota yang menemukan BB bahwa tidak menaruh tetapi memang benar menemukan sabu tersebut di halaman rumah makan milik Ujang. Jadi isu yang beredar anggota yang naruh BB Tidak Benar,” tegas Kasat Narkoba.
Karena adanya perdebatan dan juga warga sudah sangat banyak, akhirnya Kasat Narkoba memutuskan untuk menyerahkan Ujang kepada keluarganya.
“Karna unsur pidananya kurang kuat mengingat barang bukti tersebut ditemukan di halaman yang terdapat banyak kerumunan warga sehingga Ujang kami serahkan ke keluarganya,” jelas AKP Aris, Selasa (27/7/2021).(Duta Anggara)