SURABAYA, arsip.bhantaran.com – Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga pekau penjual tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Tiga orang pria yang diamankan berinisial, AS, FR dan TW asal Sidoarjo itu saat ini masih berstatus saksi.
Kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal, HET tabung oksigen senilai Rp750.000.
AS dalam aksinya dibantu TW yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp grup.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, salah satu Satgas Gakkum adalah memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, kata dia, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.
“Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET,” katan Kapolda, Senin (12/7/2021).
Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.
Sebab, lanjut dia, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19. “Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar,” pungkas Nico.
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran. Pengamanan barang bukti itu dilakukan dalam kurun waktu enam hari mulai tanggal 3 – 8 Juli 2021.
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Kom/bn)