TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban, H. Fathul Huda, didampingi Wabup Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyerahkan insentif prestasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2020 di Pendapa Kridho Manunggal, Selasa (01/12/2020).
Selain itu diberikan pula penghargaan kepada kecamatan, dan desa/kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2. Apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja.
Tampak hadir dalam prosesi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Dra. Rini Indrawati, Inspektur Inspektorat Aguk Waluyo Raharjo, Perwakilan Bank Jatim Cabang Tuban dan Camat serta sejumlah Kepala Desa.
Bupati Fathul Huda menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan pajak yang melebihi target yang ditentukan. Sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 target yang ditetapkan terus meningkat, dapat tercapai bahkan melebihi target. Tercatat hingga 30 November 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp36,295 miliar melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp31 miliar (117,08 persen).
Jumlah tersebut naik sekitar Rp9 miliar atau 36,126 persen dibandingkan realisasi di tahun 2019 sebesar Rp28,486 miliar. Objek pajak Kabupaten Tuban tahun 2020 meningkat menjadi 706.894 dari sebelumnya 699.815 di tahun 2019, dan 691.686 objek pajak di tahun 2018.
“Kami sampaikan apresiasi kepada tim intensifikasi PAD Kabupaten Tuban, camat, lurah/kepala desa yang berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemungutan PBB-P2,” ungkap Bupati Huda. “Penghargaan ini diharapkan menstimulus Camat, Kepala Desa dan wajib pajak untuk berperan aktif dalam pemungutan PBB-P2.”
Meski pada masa pandemi Covid-19, lanjut Bupati Huda, pemungutan PBB-P2 tahun 2020 di berjalan lancar, tanpa adanya gejolak, dan melebihi target. Hal ini menandakan perekonomian masyarakat desa relative stabil, utamanya sektor pertanian. Sektor pertanian juga berkontribusi tinggi pada PDRB Kabupaten Tuban.
Ditegaskan, pemungutan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan. “Tidak ada pungutan liar sepeserpun,” tegasnya.
Tidak hanya itu, semua pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak tidak disalahgunakan. Kedepannya pelayanan PBB-P2 dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Tuban, Dra. Rini Indrawati, dalam laporannya menyebutkan Kecamatan Kenduruan, Bancar, dan Kecamatan Jatirogo menjadi kecamatan yang dapat mengulang sukses lunas tercepat. Atas capaian tersebut, mereka memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar Rp20 juta.
Pada tahun ini, terdapat 3 kecamatan baru yang lunas tercepat, yaitu Kecamatan Senori, Palang, dan Kecamatan Merakurak. Ketiganya masing-masing memperoleh satu sepeda motor inventaris operasional PBB-P2.
Rini Indrawati menerangkan, pelaksanaan penyerahan PBB-P2 dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya karena menerapakan protokol kesehatan, dan pembatasan jumlah kehadiran. Tujuannya, agar tidak menjadi klaster baru dan memberi teladan bagi masyarakat. Meski demikian tidak mengurangi maknanya. Masyarakat dapat ikut menyaksikan melalui siaran langsung.
Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Bupati Tuban dan hadiah dari Bank Jatim untuk kecamatan, desa/kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2. Untuk kriteria I kecamatan dengan baku sampai dengan Rp1,5 miliar yaitu, Peringkat 1 Kecamatan Kenduruan yang lunas pada 8 Juli 2020, peringkat 2 Bancar yang lunas pada 13 Juli 2020, dan peringkat 3 Jatirogo yang lunas pada 7 Agustus 2020.
Untuk kriteria II kecamatan dengan baku di atas Rp1,5 miliar, peringkat 1 Kecamatan Senori yang lunas pada 10 September, peringkat 2 Parengan lunas pada 26 Oktober 2020, dan peringkat 3 Kerek yang lunas pada 27 Oktober 2020.
Untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan Rp50 juta, peringkat 1 Desa Manjung, Kecamatan Montong, peringkat 2 Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, peringkat 3 Desa Nguluhan, Kecamatan Montong. Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku Rp50 -100 juta, yaitu peringkat 1 Desa Jegulo, Kecamatan Soko, peringkat 2 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, peringkat 3 Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.
Untuk kriteria III Desa/Kelurahan baku Rp100 -150 juta, peringkat 1 Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, peringkat 2 Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, peringkat 3 Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Untuk kriteria IV Desa/Kelurahan baku di atas Rp150 juta, peringkat 1 Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, peringkat 2 Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, dan peringkat 3 Desa Rengel, Kecamatan Rengel. (MCT/Red/bn)