Tuban, Bhantaran.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat Tuban jika menemukan pekerjaan proyek pembangunan pemerintah yang tidak sesuai untuk segera melapor. Sebab, banyak laporan yang masuk terkait pekerjaan proyek yang molor atau tidak tepat waktu, baik itu dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jika ada temuan yang tidak beres, segera melapor,” pinta Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi Murcolono saat dikonfirmasi, Kamis (09/01).
Jika laporan tersebut kuat, lanjut Bambang, pihaknya akan mengklarifikasi ataupun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara atau tidak.
Menurut mantan Kajari Kotawaringin Barat ini, modus pelaku tindak pidana korupsi selama ini dilakukan dengan cara untuk memperkaya dirinya sendiri, serta pelaku menggunakan jabatannya untuk memuluskan kepentingan pribadinya.
Sekadar diketahui, dalam kurun waktu 2019 kemarin, Kejaksaan Negeri Tuban berhasil menyelesaikan empat kasus korupsi. Jumlah kasus itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni di 2018 ada dua kasus yang diselesaikan.
Empat kasus itu diantaranya, tiga kasus korupsi tentang dana desa atau dana alokasi desa. Sisanya, korupsi tentang bantuan sosial berupa hewan ternak sapi.(Sumber/BN)