By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan
Berita

Bupati Terbitkan SE Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan

admin
Last updated: April 14, 2021 12:42 am
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tertanggal 12 April 2021.

Dikonfirmasi tim MCT, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah.

“Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sekda menerangkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, ibadah sunnah maupun yang acap kali dikerjakan selama Ramadahan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.

“Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” jelas sekda.

Pengurus masjid dan musholla, lanjut Sekda, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.

Di samping itu, masyarakat diimbau agar memperbanyak infak dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 dan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Di samping itu, Pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tidak hanya itu, pengelola SPBU, agen LPG dan penyedia sembako diminta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Sekda Budi Wiyana mengimbau warga mendukung terwujudnya suasana ketentraman dan ketertiban selama Ramadhan. Masyarakat dilarang melakukan sweeping (penertiban) sepihak dan illegal, dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat juga dilarang menjual dan mengonsumsi minuman tuak.

“Jika menemukan pelanggaran masyarakat diimbau melaporkan ke aparat berwenang,” tuturnya. (MCT/bn)

You Might Also Like

SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run

Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Lagi, Kodim Bojonegoro Salurkan 800 Ribu Liter Air Bersih di 34 Desa Terdampak Kekeringan

Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’

Kodim Bojonegoro Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih di 7 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Bupati Tuban Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Peradilan Modern
Next Article Penerapan Digitalisasi Pasar Online Lamongan Bupati YES Mendapat Apresiasi BI

Populer

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN
Headline
Money Politik Pilkades Melahirkan Pemimpin “Semau Gue”
Opini Opini
Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Uncategorized
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Begini Arahan BPK RI dan Bupati Tuban
Daerah
Gadis Palembang Bikin Bangga UI! Grimonia Patriosa Sabet Wakil I None Jakarta Pusat 2026
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • SeduluRUN Bareng Mas Lindra, 9.000 Pelari Semarakkan Tuban Lewat Fun Night Color Run
  • Empat Titik Reklame Ditertibkan, Pemkab Tuban Ingatkan Pengusaha Penuhi Izin dan Pajak

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?