By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BumDes Desa Kedungsoko Tuban Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Headline > Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BumDes Desa Kedungsoko Tuban Ditahan
Headline

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BumDes Desa Kedungsoko Tuban Ditahan

Bhantaran
Last updated: Oktober 23, 2025 2:55 pm
By Bhantaran 3 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, bhantaran.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka, dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) tersangka yaitu EP (Ketua Hippa), RW (Bendahara Hippa) dalam perkara dugaan penyelewengan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk RF (Kepala Desa) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kamis, (23/10/2025).

Kasi Pidsus Yogi Natanael Ch yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, “Benar, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan 3 (Tiga) Tersangka berdasarkan 2 (Dua) alat bukti yang cukup, dan 3 (Tiga) tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan”, Tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban lakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Tim penyidik kemudian membawa beberapa bukti diantaranya buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Yogi juga menambahkan, “Modus yang dilakukan oleh ke 3 (Tiga) tersangka yaitu Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) mulai tahun 2022 sampai 2024”, Tambahnya.

Dan Tersangka EP, RW dan RF diduga baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes dan tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Kedungsoko tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Akibat perbuatan 3 (Tiga) Tersangka
menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 (tiga) tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (red)

 

You Might Also Like

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar

Polres Tuban Berhasil Ungkap 55 Kasus Pekat Semeru 2026

SPPG Mrutuk Widang Distribusikan MBG ke Dusun Terpencil Menggunakan Perahu

Puluhan Rumah di Desa Tegalrejo Widang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Genjot Pengembangan Inovasi, Pemkab Tuban Raih Penghargaan Nasional dari BRIN

TAGGED:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BumDes Desa Kedungsoko Tuban Ditahan
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Rencana Tata Ruang Wilayah Hanrat Tahun 2025
Next Article Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syaratnya

Populer

Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Nasional
Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan Diringkus Polres Tuban
Hukum & Kriminal
Jembatan Merah Putih di Bangilan Tuban Diresmikan
Berita
Empat Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tuban
Hukum & Kriminal
Mas Bupati dan Kapolres Tuban Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar baru
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan Diringkus Polres Tuban

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?