By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syaratnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Nasional > Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syaratnya
Nasional

Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syaratnya

Bhantaran
Last updated: Oktober 23, 2025 11:36 pm
By Bhantaran 2 Min Read
Share
SHARE

JAKARTA, Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan diberikan bagi peserta yang sebelumnya mandiri. Namun, kini statusnya telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.

Ali Ghufron menegaskan penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron. Ali Ghufron menambahkan, tunggakan tersebut akan dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat pemutihan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta:

Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda

Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah
SC: RRI.co.id

You Might Also Like

Ipda Purnomo dan LSM Cakrawala Keadilan Ulurkan Bantuan untuk Warga Paciran yang Terlilit Hutang Koperasi

Kisah Inspiratif dari Lamongan: Ipda Purnomo, Polisi Teladan Ulurkan Tangan untuk Pemulung yang Gigih

Ipda Purnomo dan CEO PT Sining Nusantara RayaBerikan Harapan Baru untuk Rindi, Siswi Korban Bullying di Lamongan

Ipda Purnomo Bantu Ibu Terlantar dan Anak-anaknya Kembali ke Kampung Halaman

Kepala BGN : Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

TAGGED:Pahami SyaratnyaPemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BumDes Desa Kedungsoko Tuban Ditahan
Next Article Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Meresahkan Dijalan Raya

Populer

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung
Berita
Mensos RI ke Tuban, Bahas Sekolah Rakyat, DTSEN, dan Pengentasan Kemiskinan
Daerah
Puluhan Rumah di Desa Tegalrejo Widang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Headline
Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026
Berita
Empat Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Tuban
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Bagi Petani Jagung
  • Mensos RI ke Tuban, Bahas Sekolah Rakyat, DTSEN, dan Pengentasan Kemiskinan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?