JAKARTA, Ketua Umum DPP KNPI Tantan Taufik Lubis terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa dilanjutkan dan disahkan. Demikian juga soal UU Pembatasan Belanja Uang, yang dianggap sangat efektif untuk menguak kasus pencucian uang para koruptor. Mengingat modus para koruptor dalam mencuri uang rakyat dan aset negara semakin canggih, terstruktur, massif dan sistematis, harus ada upaya ekstra ordinary dan strategi khusus dalam menghadapi kejahatan korupsi kerah putih. Karena para koruptor ini memiliki pendidikan tinggi, kecerdasan dan jejaring kepada kekuasaan serta aparatur penegak hukum sangat kuat
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kemarin Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi impor minyak mentah Pertamina yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1.000 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hanya dalam satu tahun, kerugian negara sudah mencapai Rp193,7 triliun. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2023, jumlahnya bisa membengkak luar biasa.
“Angka ini sangat besar dan mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Menurut Tantan, Kasus ini telah menyeret sejumlah nama petinggi Pertamina, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang petinggi perusahaan lain nya.
Tantan mengapresiasi langkah Kejagung yang berani membongkar dan menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Terkuak kerugian negara tahun 2023 karena korupsi itu mencapai Rp 197,3 triliun. Menurut saya Kejaksaan Agung tidak akan bergerak seberani itu kalau tidak mendapatkan izin dari presiden. Dalam hal ini Prabowo Sebagai Presiden Pro Kepada gerakan Pemberantasan Korupsi
Dengan besarnya angka kerugian negara, kasus ini bisa menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia. Tantangan besar kini ada di tangan Kejaksaan Agung. Mampukah Kejagung mengusut kasus ini hingga tuntas dan memulihkan kerugian negara? Ataukah kasus ini justru akan berakhir tanpa kepastian hukum?
Ini Ujian Bagi Kejagung dan Masyarakat menunggu jawaban. Pungkas Tolub Sapaan Tantan Taufiq Lubis Yang Juga Merupakan Wakil Rektor Universitas Jakarta (red/bn)

