TUBAN, bhantaran.com-Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar press release dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 di ruang rapat Bawaslu setempat, Selasa (29/10).
Tampak hadir dalam siaran pers itu anggota Sentra Gakkumdu dan puluhan insan media di Kabupaten Tuban.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono mengatakan, adanya dugaan pidana Pilkada tentang penyaluran Bansos BPNTD dan netralitas perangkat desa yang cukup menyita perhatian dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.
“Hal itu sudah kita bahas dengan unsur kepolisian dan kejaksaan, dan kita sudah memeriksa semua pihak terkait untuk dimintai keterangan,” beber pria yang akrab disapa Bung Nonok itu.
Adapun hasilnya, dugaan pelanggaran yang sudah masuk dalam pembahasan bersama sentra Gakkumdu bahwa dugaan pelanggaran pidana tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Sehingga proses itu dihentikan,” tegas pria yang juga mantan wartawan itu.
Dalam proses pengambilan keputusan itu, pihaknya bersama sentra Gakkumdu juga telah memanggil pihak KPU, Dinsos selaku penyalur BPNTD, Bagian Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tbnkb/bn)