BOJONEGORO, bhantaran.com – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan penertiban disiplin ASN, penertiban PKL, penertiban banner/reklame serta penertiban pengamen di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Selasa (22/10/2024). Kegiatan ini merupakan patroli penertiban pelanggaran Perda dan Perbup di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan penertiban ini dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiyono menjelaskan, anggota regu patroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban disiplin ASN dengan hasil nihil.
“Patroli dilanjut penertiban PKL di trotoar Jl. WR. Supratman dan memberi teguran lisan untuk menertibkan mandiri dalam waktu 1 bulan. Selain itu, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya PKL di Jl. Veteran,” terangnya.
Tim patroli kemudian melakukan penertiban banner di wilayah kecamatan kapas dan penertiban pengamen di traffic light perempatan Desa Bangilan Kecamatan Kapas. Pengamen yang terjaring kemudian diamankan menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum Tranmas. Pengamen tersebut bernama AJP (39) dari Purwodadi- Grobogan. Selain diberi pembinaan, pengamen tersebut juga membuat surat pernyataan bermaterai.
Di hari yang sama, lanjut Budiyono, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro juga melakukan pembinaan pada pengamen dan pengemis di traffic light perempatan Jembatan Sosrodilogo. Dua pelanggar tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum Tranmas. Sesuai hasil pendataan, pengemis bernama MJ (73) dari Dander-Bojonegoro dan pengamen bernama DAP (29) dari Purwosari-Bojonegoro. Selain pembinaan, 2 pelanggar diminta membuat surat pernyataan bermaterai guna efek jera. [*/bn]