TUBAN,bhantaran.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Kesehatan RI Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Kunker para Wakil Rakyat ini dalam upaya penyelesaian nasib Tenaga Non ASN Nakes dan non Nakes di lingkup Dinas Kesehatan serta RSUD Koesma Tuban
Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri astuti, menyampaikan beberapa hal menyikapi aduan Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes pada 13 juni 2024 lalu,
Di depan tim perencanaan tenaga kesehatan Kemenkes RI Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan beberapa point pertanyaan mengenai terbitnya UU No 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa tahun 2025 tidak ada lagi istilah pegawai honorer dan penataannya wajib di selesaikan paling lambat akhir 2024, sedangkan masih tersisa 710 tenaga non ASN baik yang pembiayaannya dari APBD, BLUD maupun dana sharing sehingga ini akan menjadi problem manakala kuota tahun 2024 ini Tuban hanya ada formasi 155 untuk PPPK dan 8 PNS.
” Kami meminta agar mereka yang sudah mengabdi lama di pemerintahan dengan catatan Nakes tersebut kompeten agar didahulukan tentunya yang sudah terdata di SISDMK, ” harap Astuti.
Astuti juga menanyakan tentang status pegawai BLUD apakah masih bisa diperpanjang, Mengenai Pegawai BLUD boleh diperpanjang tentunya dengan prinsip efisiensi melaksanakan tugas yang bersifat teknis fungsional dan administratif sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan Rumah Sakit ataupun Puskesmas. Menpan RB masih dalam proses verval semoga Tuban masih bs mengusulkan sebelum penetapan
Tim Perencanaan Tenaga Kesehatan dari Kemenkes RI yang di Wakili Indri menyampaikan bahwa permasalahan tersebut merupakan problem bersama bukan hanya di Tuban. Dia menyarankan agar pemerintah daerah benar-benar menghitung secara riil kebutuhan nakes yang saat ini dengan aplikasi Renbut, maka penghitungan kebutuhan SDM kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit akan terdata dengan riil, tuturnya.
” Namun demikian menjadi Kewenangan Kepala daerah dalam hal menentukan peta jabatan dari proses Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja) di masing-masing instansi pemerintah guna menyusun kebutuhan serta jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK yang di butuhkan, ” terang Indri.
Menurut Indri sebaiknya usulan yang disampaikan berdasarkan kebutuhan daerah, kendala finansial akan menjadi problem daerah dalam penggajian. Terkait kebijakan MenPan RB untuk penyelesaian non ASN ini kita masih dlm proses pembahasan semoga nantinya ada kebijakan baru mengingat ini sulit diselesaiakan tahun ini, Sedangkan masalah non nakes bukan ranah Kemenkes sehingga dikembalikan kebijakan daerah, Jlentreh Indri. (ed/bn)

