TUBAN, arsip.bhantaran.com – Komitmen Pemkab Tuban memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin. Sejumlah skema pelayanan kesehatan disiapkan Pemkab Tuban untuk mengakomodir kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, Apt., mengungkapkan pihaknya secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program kegiatan tiap 3 bulan sekali. Di antaranya, evaluasi pemanfaatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan jaminan kesehatan yang lain.
Pelaksanaan evaluasi dimaksudkan agar pemanfaatan SKTM tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Selain itu, masyarakat miskin dapat lebih difasilitasi melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, baik yang dibiayai APBN maupun APBD.
“Kami sedang melakukan pengetatan agar SKTM tidak disalahgunakan dan masyarakat miskin dapat memperoleh layanan kesehatan dan terjamin kesehatannya melalui program PBI yang dibiayai nasional maupun daerah,” ungkapnya. Dengan memiliki jaminan kesehatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa perlu dirisaukan dengan pengurusan administrasi.
Esti Surahmi mengatakan masyarakat yang merasakan gejala sakit dapat langsung mendatangi puskesmas dengan membawa KTP agar mendapatkan layanan kesehatan gratis. Selanjutnya, apabila perlu mendapat tindakan medis lebih lanjut dapat segera menyampaikan ke pemerintah desa maupun petugas puskesmas. Warga akan difasilitasi baik melalui Dinkes P2KB maupun Dinsos P3A dan PMD, sesuai ketentuan yang berlaku. Berikutnya, warga yang mengusulkan akan diverifikasi sesuai data terpadu yang disinkronkan dengan pemerintah desa dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinkes P2KB Tuban mengimbau warga agar meningkatkan kesadaran tentang arti penting kesehatan. Masyarakat diminta selalu menjaga kesehatan dan rutin memeriksakan diri. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang sering diadakan pada beberapa kegiatan. Jika memang belum memiliki jaminan kesehatan, hendaknya segera mengurus seusai dengan kemampuan. “Jangan menunggu sakit baru mengurus, karena kita tidak tahu kapan hal tersebut terjadi. Lebih baik kita mencegah dan mengantisipasi,” sambungnya.
Esti Surahmi menambahkan terdapat sejumlah jenis jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, jaminan kesehatan yang dibiayai secara mandiri perseorangan. Kedua, jaminan kesehatan yang dibiayai oleh perusahaan atau pemberi kerja. Ketiga, PBI jaminan kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Sedangkan SKTM tidak serta merta dapat diterbitkan, karena hanya diterbitkan untuk hal-hal yang bersifat gawat darurat. Karenanya, kami tekankan agar warga segera mengurus jaminan kesehatan sesuai kemampuan,” tambahnya.
Esti Surahmi menambahkan Pemkab Tuban berkewajiban memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat luas, terutama warga yang tergolong tidak mampu. Dinkes P2KB juga sering menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis. (tbnkb/bn)