LAMONGAN, arsip.bhantaran.com – Surat Berharga Berupa sertifikat tanah atas nama Doladji dengan nomor 175 hilang, hal itu diketahui Wahyu Pujiono (31) warga desa Banjarwati, RT 04 RW 03 Kecamatan Paciran saat ingin melakukan balik nama surat tersebut.
Mengetahui surat berharga itu hilang, Wahyu Pujiono kemudian melapor ke Kepala desa Dibee Kecamatan Kalitengah, dari pemerintah desa Pria asli kelahiran desa Dibee yang saat ini tinggal di Paciran itu mendapat surat pengantar kehilangan dari kepala desa setempat, dengan nomor : 300/13/413.320.07/2023.
Pada media ini Senin (29/5/2023), Ayu Puspitasari, SH, Mkn kuasa hukum Wahyu Pujiono mengatakan bahwa kliennya berencana akan melakukan balik nama Sertifikat tersebut, namun setelah dicari tidak ketemu dan dia memutuskan untuk meminta surat pengantar kehilangan dari Pemerintah desa. tuturnya.
” Sertifikat itu hilang ketlingsut mas, makanya pak Wahyu Pujiono ingin mengurus dan saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, ” terang Ayu Puspitasari, SH, Mkn.
Melalui sambungan selulernya, hal Senada disampaikan Kepala Desa Dibee, Endi Ali, ia membenarkan bahwa Wahyu Pujiono pernah datang ke kantornya untuk meminta surat kehilangan, ” dia warga saya tapi sekarang sudah pindah di Paciran, mas, terangnya singkat. (ed/red/bn).