BOJONEGORO, arsip.bhantaran.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang setoran atas penggunaan tanah bantaran di Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Jadi saya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait adanya setoran penggunaan tanah bantaran di Kelurahan Ledok Wetan. Saya ingin mengetahui kejelasan status tanahnya bagaimana,” ujarnya saat di kantor Kelurahan Ledok Wetan.
Menurut Wabup Bojonegoro, sebelum adanya penarikan setoran bagi masyarakat yang menggunakan tanah tersebut seharusnya status tanah yang dipakai harus jelas. “Kalau secara aturan, jika memang tanah tersebut bukan milik Pemkab ya tidak bisa disewakan,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepala Pemerintah Kelurahan Ledok Wetan agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset. Sehingga dibelakang tidak terjadi kasus hukum.
Untuk memastikan keluhan masyarakat terkait uang setoran penggunaan tanah tersebut, pihaknya langsung mendatangi kantor Kelurahan Ledok Wetan untuk menanyakan langsung kepada Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi.
Menanggapi hal itu, Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi membenarkan adanya penarikan setoran bagi masyarakat yang menggunakan tanah bantaran Sungai Bengawan Solo. Jumlah tarikan yang ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter persegi.
“Jumlah tersebut dari yang sebelumnya permintaan dari Bapenda sebesar Rp5.000 per meter persegi. Warga menawar menjadi Rp2.500 per meter persegi,” ujar Pertiwi.
Menurut Pertiwi, penarikan retribusi itu dilakukan mulai tahun 2022 atas rekomendasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro. Menurutnya, sejak dulu memang belum ada penarikan retribusi bagi masyarakat yang memakai tanah bantaran.
“Posisi status tanah yang dipakai ini memang ada di Buku C kelurahan dan ada yang tidak termasuk di Buku C. Meskipun begitu saya juga berhati-hati menyampaikan kepada masyarakat karena sebelumnya tidak pernah ada penarikan sewa,” ujarnya.
Luasan lahan yang disewakan dan masuk dalam Buku C Kelurahan Ledok Wetan sendiri seluas 6.600 meter persegi. Sedangkan yang tidak termasuk di Buku C, oleh Pemkab Bojonegoro akan disertifikatkan atas nama Pemkab. “Sekarang masih proses,” jelasnya.
Lahan yang tidak termasuk di Buku C itu di RT 1 RW 1 dan ditempati oleh sebanyak 34 Kepala Keluarga (KK) dengan luas 6.084 meter persegi. “Total ada sebanyak 131 KK yang menempati tanah bantaran baik yang ada di Buku C dan diluar Buku C,” jelasnya.
Masyarakat menggunakan tanah bantaran ini sebagian besar dipakai untuk hunian, selain itu juga dipakai untuk lahan perkebunan. “Pembayaran sewa itu langsung ke kas daerah. Kelurahan hanya dititipi untuk menyetorkan ke bendahara daerah,” terang wanita yang mulai menjabat Lurah Ledok Wetan mulai 1 Juli 2020 itu.
Resaurce: bj