By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Wabup Bojonegoro Pertanyakan Uang Setoran Penggunaan Tanah di Ledok Wetan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Peristiwa > Wabup Bojonegoro Pertanyakan Uang Setoran Penggunaan Tanah di Ledok Wetan
BeritaDaerahPeristiwa

Wabup Bojonegoro Pertanyakan Uang Setoran Penggunaan Tanah di Ledok Wetan

admin
Last updated: Agustus 12, 2022 5:28 am
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

BOJONEGORO,  arsip.bhantaran.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang setoran atas penggunaan tanah bantaran di Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Jadi saya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait adanya setoran penggunaan tanah bantaran di Kelurahan Ledok Wetan. Saya ingin mengetahui kejelasan status tanahnya bagaimana,” ujarnya saat di kantor Kelurahan Ledok Wetan.

Menurut Wabup Bojonegoro, sebelum adanya penarikan setoran bagi masyarakat yang menggunakan tanah tersebut seharusnya status tanah yang dipakai harus jelas. “Kalau secara aturan, jika memang tanah tersebut bukan milik Pemkab ya tidak bisa disewakan,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepala Pemerintah Kelurahan Ledok Wetan agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset. Sehingga dibelakang tidak terjadi kasus hukum.

Untuk memastikan keluhan masyarakat terkait uang setoran penggunaan tanah tersebut, pihaknya langsung mendatangi kantor Kelurahan Ledok Wetan untuk menanyakan langsung kepada Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi.

Menanggapi hal itu, Lurah Ledok Wetan, Sutiyani Pertiwi membenarkan adanya penarikan setoran bagi masyarakat yang menggunakan tanah bantaran Sungai Bengawan Solo. Jumlah tarikan yang ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter persegi.

“Jumlah tersebut dari yang sebelumnya permintaan dari Bapenda sebesar Rp5.000 per meter persegi. Warga menawar menjadi Rp2.500 per meter persegi,” ujar Pertiwi.

Menurut Pertiwi, penarikan retribusi itu dilakukan mulai tahun 2022 atas rekomendasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro. Menurutnya, sejak dulu memang belum ada penarikan retribusi bagi masyarakat yang memakai tanah bantaran.

“Posisi status tanah yang dipakai ini memang ada di Buku C kelurahan dan ada yang tidak termasuk di Buku C. Meskipun begitu saya juga berhati-hati menyampaikan kepada masyarakat karena sebelumnya tidak pernah ada penarikan sewa,” ujarnya.

Luasan lahan yang disewakan dan masuk dalam Buku C Kelurahan Ledok Wetan sendiri seluas 6.600 meter persegi. Sedangkan yang tidak termasuk di Buku C, oleh Pemkab Bojonegoro akan disertifikatkan atas nama Pemkab. “Sekarang masih proses,” jelasnya.

Lahan yang tidak termasuk di Buku C itu di RT 1 RW 1 dan ditempati oleh sebanyak 34 Kepala Keluarga (KK) dengan luas 6.084 meter persegi. “Total ada sebanyak 131 KK yang menempati tanah bantaran baik yang ada di Buku C dan diluar Buku C,” jelasnya.

Masyarakat menggunakan tanah bantaran ini sebagian besar dipakai untuk hunian, selain itu juga dipakai untuk lahan perkebunan. “Pembayaran sewa itu langsung ke kas daerah. Kelurahan hanya dititipi untuk menyetorkan ke bendahara daerah,” terang wanita yang mulai menjabat Lurah Ledok Wetan mulai 1 Juli 2020 itu.
Resaurce: bj

You Might Also Like

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia

Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban

Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Solar Subsidi Langka, Ratusan Kapal Nelayan di Lamongan Tak Melaut
Next Article Bupati Yes Arahkan Kades Baru Segera Susun RPJM Desa

Populer

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
Halal Bihalal Pemkab Lamongan Perkuat Performa Kerja
Berita
Lamongan Gelar Boranan Agung, 1447 Porsi Dibagikan
Daerah
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
  • Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?