TUBAN, arsip.bhantaran.com – Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan Pembina K3 terbaik peringkat enam Sejatim kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. Mewakili Bupati Tuban Penghargaan ini diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Drs. Sugeng Purnomo, Rabu (13/01/2022) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini Juga diserahkan penghargaan kepada perusahaan yang mencapai Kecelakaan Kerja Nihil, SMK3, P2HIV/AIDS dan P2COVID-19 di tempat kerja. Penyerahan penghargaan bersamaan dengan Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya senantiasa meningkatkan perlindungan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerja dan buruh. Salah satu tantangan di depan mata yaitu era disrupsi teknologi digital yang mengubah sistem yang terjadi secara global. Gubernur Jatim mengambil contoh perkembangan teknologi digital saat ini dimana adanya subtitusi pekerjaan dari manusia ke robot,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah menekankan seluruh pekerja di Jawa Timur agar meningkatkan kompetensi dan skill agar dapat bersaing dan tetap eksis. Peningkatan kemampuan dimaksudkan tenaga kerja lokal dapat kompetisi di tengah arus bebas tenaga kerja dari luar semakin terbuka lebar.
Gubernur Khofifah mengajak seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk menjadikan Budaya K3 menjadi value perusahaan dan isu penting di tengah dinamika era digitalisasi. Jangan sampai, era digital justu menjadikan hak-hak pekerja dan kesejahterannya tergerus. “Hak-hak pekerja/buruh harus selalu menjadi pertimbangan utama,” serunya. Dengan meningkatkan investasi K3, maka perusahaan akan menghasilkan kinerja dan produktivitas yang lebih baik., tambah Khofifah, hendaknya menjadi salah satu value perusahaan.
Dihubungi terpisah, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Tuban dan Perusahaan dalam menerapkan budaya kerja sesuai K3. Hal tersebut selaras dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3″.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban berkomitmen mempersiapkan tenaga kerja agar mendapat kewajiban dan haknya secara imbang serta adil. Tidak hanya itu, Dinas terkait akan intens melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keberadaan perusahaan di Kabupaten Tuban. Tujuannya, mengoptimalkan upaya setiap perusahaan dalam mewujudkan budaya kerja K3. “Dampaknya akan meningkatkan kinerja pekerja yang mendukung produktivitas perusahaan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini sebanyak 52 penghargaan diraih perusahaan di Kabupaten Tuban yang terbagi dalam 4 kategori. Pertama, Zero Accident award (ZAA) Kecelakaan kerja nihil diterima 29 perusahaan. Kedua, Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDs di tempat kerja (P2 HIV-AIDS) diterima 3 perusahaan. Ketiga, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diterima 5 perusahaan. Keempat, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja (P2 Covid-19) diterima 15 perusahaan. (MCT/bn)