TUBAN, arsip.bhantaran.com – Warga desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berinisial MI (29) menjadi tersangka lantaran melakukan pencurian di Counter Handphone milik Lukman Hakim (31) di desa Simorejo.
Usai Pers release mendampingi Kapolres Tuban, Kapolsek Widang, AKP Totok Wijanarko mengatakan tersangka MI telah melakukan pencurian di Counter Handphone milik lukman Hakim warga desa Simorejo Kecamatan Widang, tindakan tersangka tersebut membuat pemilik Counter mengalami kerugian materi uang tunai 10 juta, tuturnya, Senin (27/9/2021).
Menurut Kapolsek, kejadian itu berlangsung pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, pada Sabtu 18 September 2021. Tersangka mengambil uang tunai di laci Counter Handphone yang ditinggal pemiliknya masuk kedalam rumah, Imbuh AKP Totok Wijanarko.
” Saat kejadian itu Counter tidak dalam keadaan terkunci, sehingga lebih mempermudah pelaku untuk melancarkan aksinya, ” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta petunjuk yang ada, akhirnya pelaku atau tersangka dapat diamankan oleh petugas. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tuban untuk menjalani serangkaian proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut tersangka telah melanggar pasal 363 KUH Pidana, Pungkas Kapolsek Widang AKP. Totok Wijanarko.
(ed/red/bn)