TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menerima kunjungan Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M., Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Rumah Dinas Bupati Tuban, Komplek Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (25/08/2021).
Pada kesempatan ini Wamen ATR/BPN, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Tuban kepada Bupati Tuban. Selain itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky juga berkesempatan menyerahkan sertifikat tanah waqaf kepada sejumlah Lembaga Pendidikan dan TPQ.
Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra mengungkapkan kunjungannya kali ini untuk melihat potensi yang dimiliki kabupaten Tuban, salah satunya pembangunan proyek strategis nasional berupa kilang minyak. Karena adanya proyek nasional tersebut, akan membuka peluang pembangunan yang cukup baik bagi kabupaten Tuban.
“Karenanya, pemerintah daerah bersama masyarakat dapat memanfaatkannya kesempatan tersebut,” ungkapnya.
Surya juga menambahkan aset-aset milik pemerintah daerah yang kosong dapat dikelola Pemkab Tuban maupun masyarakat umum. Sehingga tidak terbengkalai dan bahkan lebih bermanfaat.
Secara khusus, Wamen ATR/BPN ingin memberikan motivasi kepada Kepala ATR/BPN yang semula bertugas di Jayapura. Harapannya, dapat menyerap ilmu-ilmu selama bertugas di pulau Jawa untuk selanjutnya di terapkan membangun dan memajukan tanah Papua.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan pihaknya bersama Kantor ATR/BPN Tuban akan mengindentifikasi asset-aset Pemkab Tuban yang belum bersertifikat. Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, terdapat aset Pemkab Tuban seluas kurang lebih 5 hektar yang kosong dan belum tergarap.
“Akan kami kaji terlebih dahulu. Rencananya, akan kami serahkan ke masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi., berkomitmen untuk menyelesaikan pengurusan aset milik Pemkab Tuban mencapai 1600 aset. Proses pengerjaan direncanakan dibagi dalam 2 tahun penganggaran yaitu pada tahun 2021 sebanyak 805 aset, dan sisanya pada tahun 2022.
“Pemkab Tuban telah memberikan sarana prasana guna mendukung penyelesaian aset tersebut,” terangnya.
Pihaknya intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban, diantaranya Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR terkait penyelesaian aset tersebut.
Menyoal aset Pemkab 5 hektar yang kosong, Roy Wayoi mengatakan lahan tersebut merupakan tanah kosong eks-HGU (Hak Guna Usaha). Rencananya, lahan tersebut akan diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan.
“Kewenangan tersebut milik Pemkab Tuban. Kami hanya berwenang membantu melakukan penataan dan pengurusan sertifikatnya,” tandasnya.
Tampak hadir pula Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., M.MT. beserta jajaran, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Tuban, Joko Sarwono, dan Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya. (MCT/bn)