LAMPUNG UTARA, arsip.bhantaran.com — Tim Serigala Utara, Polres Lampung Utara di Pimpin lansung Kasat Reskrim Polres LU AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu pagi hari 05.00 Wib (10/7/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan telah mengungkap kasus Curat dengan terduga pelaku Rdi (23), warga Kel. Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kab. LU yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Tutur Gigih” kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018 an.pelapor Tri Handoko Setiawan (28) honorer SMP N 07 warga Kelapa Tujuh Kotabumi, tempat kejadian perkara (TKP) di SMP N 07 Kotabumi Jl. Stadion Barat No. 45 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. LU.
Modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga pelaku Rdi masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, setelah berhasil, lalu pelaku masuk keruang tata usaha (TU), membongkar lemari, laci meja yang ada diruangan, selanjutnya mengambil 9 (Sembilan) unit Laptop.
Berdasarkan Laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan
Pada Sabtu pagi hari tadi pelaku berhasil di tangkap dikediaman Mertuanya di Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. LU.
“ujar Gigih, Senin 10/7/2021
Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus warna Hijau,1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam dan 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam telah disita dan dilimpahkan ke JPU terdahulu
Kini terduga Rdi, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP “Pungkasnya (Duta Anggara)