arsip.bhantaran.com — Pemprov Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyederhanaan birokrasi, yang dilakukan secara virtual pada Senin (14/6/2021). Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No.25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daera Prov Jatim, M Hadi Wawan Guntoro, mengatakan, penyederhanaan birokrasi bisa didenifiskan sebagai bagian dari proses penataan birokrasi. Hal ini untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Tujuannya, sambung Hadi Wawan, pertama, memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun kepada sesama instansi pemerintah menjadi lebih tepat.
Kedua, mengurangi terjadinya risiko penyimpangan baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya. Hal ini sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan ketika menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi.
Dikatakannya, prinsip dari penyederhanaan birokrasi yakni setiap perangkat daerah mempunyai maksimal dua level struktur organisasi, kecuali perangkat daerah yang memenuhi kriteria khusus dimungkinkan mempunyai 3 level struktur organisasi.
Selanjutnya, setiap perangkat daerah dapat ditetapkan fungsi koordinator atau koordinator untuk tugas atau fungsi tertentu yang dipimpin oleh pejabat fungsional atau oleh pelaksana senior yang ditunjuk.
“Faktor penyederhanaan birokrasi, antara lain penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin bahwa seluruh tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, proses transisi dalam penyederhanaan birokrasi harus dipersiapkan dengan cermat agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambat pelayanan pemerintahan. Selain itu penyederhanaan birokrasi tidak merugikan aparatur sipil negara baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir.(kom/bn)