arsip.bhantaran.com — Merawat kebangsaan, Indonesia, tidak hanya persoalan seputar empati dan bersikap menghargai terhadap semua suku bangsa. Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) UGM, Prof. Susetiawan, menuturkan bahwa merawat kebangsaan juga termasuk dengan menjaga lingkungan sekitar.
“Merawat ke-Indonesia-an tidak hanya (perihal merawat) hubungan antar manusia, tetapi (juga perihal merawat) hubungan antar orang dan kondisi lingkungan fisik yang menghidupi orang itu, di tempat itu,” jelas Susetiawan dalam acara PolgovTalks pada channel Youtube Department of Politics and Goverment – Universitas Gadjah Mada, Jumat (9/4).
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, serta kemudian membuat ketidaknyaman pada masyarakat setempat, merupakan praktik-praktik yang tidak merawat ke-Indonesia-an. Susetiawan menegaskan sebuah perusahaan tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan belaka, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa.
Susetiawan berharap perusahaan memiliki social policy untuk dirinya sendiri sedari awal. Corporate Social Responsibilty (CSR) dan biaya yang digelontorkan juga seharusnya tidak hanya untuk meredam kemarahan masyarakat sekitar.
“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan karena muncul dari sebuah UU, tapi dari nurani bahwa ‘saya (perusahaan) juga bertanggung jawab dalam menyejahterakan masyarakat sekitar,” tambah Susetiawan.
Susetiawan pun mengekspektasikan adanya Integrated Planning di kemudian hari, dimana berbagai perusahaan saling bekerja sama membuat sebuah perencanaan terpadu untuk memberdayakan komunitas masyarakat. Ada pembagian partisipasi dan pembiayaan dalam program pemberdayaan sehingga pembangunan kesejahteraan masyarakat atau perawatan kepada ke-Indonesia-an dapat berlangsung dengan lebih baik.
Data Kerusakan Lingkungan
Menurut data yang dipublikasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui situs proper.menlhk.go.id, saat ini masih terdapat 303 perusahan yang berada dalam kategori “merah” dan 2 perusahaan dalam kategori “hitam”. Menurut penilaian dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan Hidup (PROPER), perusahaan dalam kategori “merah” adalah perusahan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan cara yang belum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sedangkan, perusahan berkategori “hitam” adalah perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan dampak kerusakan bagi lingkungan hidup.
Sumber : ugm.ac.id