SURABAYA-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Jawa Timur mampu mencapai target di tengah pandemi Covid-19. Jatim mencatatkan 1.000.870 produk PTSL, sebagian besar adalah sertifikat hak milik (SHM), pada tahun 2020.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, mengapresiasi keberhasilan BPN Jatim itu. Ia juga menyaksikan penandatanganan kerja sama dan nota kesepahaman pembukaan pelatihan petugas pengelola pertanahan daerah (P3D).
“MoU ini untuk menyelesaikan masalah-masalah tanah waris. Terlebih waris yang bertingkat-tingkat. Kalau tidak diselesaikan masalah waris lewat peradilan agama, maka dikhawatirkan akan terjadi sengketa,” ujar Sofyan dalam kunjungannya di Surabaya, kemarin.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, semua bidang kepemilikan masyarakat bisa tersertifikasi. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tapi juga aset pemerintah kabupaten/kota dan pemprov. “Aset pemprov yang banyak sungai-sungai. Ini yang sekarang ingin kita maksimalkan supaya semua bisa tersertifikasi,” katanya.
Khofifah menegaskan bahwa PTSL belum mencapai 100 persen. Meski demikian, Kanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jatim telah melakukan ikhtiar luar biasa. “Harapan kami, aset daerah maupun aset pemprov harus segera disertifikasi. Jika tidak, dikhawatirkan akan berpindah kepemilikan,” tuturnya.
Khofifah juga berharap MoU dengan Dirjen Peradilan Agama bisa memberikan jaminan bagi ahli waris untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Menurut dia, ilmu fara’id adalah ilmu bagi-bagi warisan juga menjadi bagian yang penting.
“Kepala Pengadilan Tinggi Agama di sini tentu akan memberikan penguatan bagaimana bidang-bidang tanah yang dari warisan itu tersertifikasi. Ini akan menghindari kemungkinan konflik sosial di internal paling kecil keluarga,” pungkasnya.
Sumber : Radar Surabaya Jawa pos.com