TUBAN, arsip.bhantaran.com – Anggota Sat Lantas Polres Tuban yang berada di Pos Temangkar, Kecamatan Widang, menangkap seorang pelanggar marka jalan. Setelah diperiksa, ternyata pelanggar tersebut juga membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (31/1/2021).
Sopir yang kedapatan membawa sabu itu berinisial TFP (38), warga Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia mengemudikan mobil pikap Grand Max warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 2576 PKO. Awalnya, pelaku melaju dari arah Tuban menuju Surabaya dengan kecepatan tinggi.
Karena melanggar marka lajur kiri, petugas menghentikan kendaraan tersebut. Dua anggota Sat Lantas yang sedang melakukan pemeriksaan merasa curiga. Pasalnya, pria asal Pasuruan itu terlihat gugup dan kebingungan saat diminta untuk turun dari kendaraan dan diminta menunjukkan STNK.
“Selanjutnya petugas piket Pos Temangkar melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Saat itulah ada benda dari lipatan STNK yang jatuh ke aspal. Petugas kemudian mengambil barang itu dan memeriksanya. Ternyata sabu,” ujar AKP Argo Budi Sarwono, Kasat Lantas Polres Tuban.
Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan kendaraan yang awalnya melanggar marka jalan itu. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti lain yakni ditemukan alat hisap atau bong dalam tas yang dibawa pelaku. “Pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : berita jatim