By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Soal Lembaran Negara PKPU, Anggota FKPRM Jatim Angkat Bicara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Breaking News > Soal Lembaran Negara PKPU, Anggota FKPRM Jatim Angkat Bicara
Breaking News

Soal Lembaran Negara PKPU, Anggota FKPRM Jatim Angkat Bicara

admin
Last updated: Oktober 6, 2020 1:45 pm
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

SURABAYA, arsip.bhantaran.com — Dasar pijakan para media dalam menjalankan tugasnya adalah UU Pers. Sedangkan PKPU adalah pengaturan KPU, maka sudah cukup jelas pengaturan tentang perusahaan pers dasar hukumnya UU Pers No. 40 thn 1999. Masak UU kalah dengan PKPU.

Selanjutnya tugas PKPU Hanya Mengatur tentang Pilkada namun justru malah merembet mengatur perusahaan media, yang dilakukan PKPU ini tidak ada dasar hukumnya, kalaupun ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Hal ini Perlu dibawah Ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk diuji kebenarannya.

Demikian, ditegaskan pemimpin redaksi media online X-Times News Mojokerto, Morgan yang merupakan anggota FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jatim menanggapi lembaran aturan negara yang bertitel PKPU No.11 Tahun 2020 halaman 30 menjelaskan bagi media yang bekerjasama dengan KPU harus terverifikasi Dewan Pers.

“KPU seharusnya faham tentang UU Pers, apalagi dewan pers, jadi ini jangan sampai menjadi akal- akal dan produk dewan pers di buat acuan oleh KPU. Sekarang ini kita harus ketemu ketua dewan pers dan membuat surat pernyataan untuk media bahwa dewan pers tidak melakukan seperti ini dan ini sangat merugikan semua media yang tidak terverifikasi,” ujar Misdi, pemimpin redaksi media cetak Merdeka News Lumajang.

Sementara itu, menurut Kikis penasehat hukum FKKPRM menegaskan bahwa jelas ada aturan yang melanggar undang undang, karena tidak sesuai dengan aturan yang di pakai, jika ada aturan itu sebaiknya segera di koordinasikan dengan baik. Jika tidak FKPRM Jatim akan segera menggugat, kirim surat terbuka ke Presiden.

“Saya nanti akan protes, Kalau perlu jika KPU tdk bisa memberikan acuan atau dasar hukumnya, saya akan bawa ke jalur hukum,” ujar Ichwan Pemimpin Redaksi Poros Desa Blitar.

Menyinggung tentang ditolaknya biro Media Lensa Nusantara Bondowoso yang ada di Kerawang Jabar oleh KPU setempat karena belum terverifikasi, Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso menyarankan segera kantor pusat lensa Bondowoso mengirim surat resmi ke KPU Kerawang untuk langsung menanyakan perihal dasar hukumnya penolakan, kalau sekedar mengacu dari dewan pers tentu kalah dengan UU pers. ” Apa memang ada aturan baru ta kalau dewan pers bisa mengalahkan UU Pers,” tukas Agung dengan nada bertanya. (Red)

You Might Also Like

Ipda Purnomo Diundang Talkshow Spesial Hari Pahlawan Nasional di TV One

Hari Ulang Tahun ke-21 Laskar Ronggolawe Nusantara, Bersatu Menuju Perdamaian dan Bermartabat

Polres Tuban Sidak SPBU, Adanya Informasi Pengoplosan Pertalite

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Meresahkan Dijalan Raya

Kementrian Kesehatan RI Kunjungi Yayasan Panti Rehabilitasi Binaan Ipda Purnomo

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Jaga Momentum Pertumbuhan Positif Sektor Pertanian di Tengah Pandemi
Next Article Keberadaan Gudang Elpiji Meresahkan, ini Harapan Warga Setempat

Populer

Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Peristiwa
Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim
Hukum & Kriminal
Pemkab Tuban Terima Kunjungan Kerja Konjen Australia
Daerah
Satreskrim Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Telekomunikasi
Hukum & Kriminal
Tuban Fair 2025, Wahana Promosi Program Pembangunan dan UMKM
Ekonomi
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Puluhan Rumah di Tuban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
  • Dugaan Salah Tangkap 8 Oknum Anggota Polres Tuban Kini Ditangani Bidpropam Polda Jatim

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?