SURABAYA, arsip.bhantaran.com — Dasar pijakan para media dalam menjalankan tugasnya adalah UU Pers. Sedangkan PKPU adalah pengaturan KPU, maka sudah cukup jelas pengaturan tentang perusahaan pers dasar hukumnya UU Pers No. 40 thn 1999. Masak UU kalah dengan PKPU.
Selanjutnya tugas PKPU Hanya Mengatur tentang Pilkada namun justru malah merembet mengatur perusahaan media, yang dilakukan PKPU ini tidak ada dasar hukumnya, kalaupun ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Hal ini Perlu dibawah Ke MK (Mahkamah Konsitusi) untuk diuji kebenarannya.
Demikian, ditegaskan pemimpin redaksi media online X-Times News Mojokerto, Morgan yang merupakan anggota FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jatim menanggapi lembaran aturan negara yang bertitel PKPU No.11 Tahun 2020 halaman 30 menjelaskan bagi media yang bekerjasama dengan KPU harus terverifikasi Dewan Pers.
“KPU seharusnya faham tentang UU Pers, apalagi dewan pers, jadi ini jangan sampai menjadi akal- akal dan produk dewan pers di buat acuan oleh KPU. Sekarang ini kita harus ketemu ketua dewan pers dan membuat surat pernyataan untuk media bahwa dewan pers tidak melakukan seperti ini dan ini sangat merugikan semua media yang tidak terverifikasi,” ujar Misdi, pemimpin redaksi media cetak Merdeka News Lumajang.
Sementara itu, menurut Kikis penasehat hukum FKKPRM menegaskan bahwa jelas ada aturan yang melanggar undang undang, karena tidak sesuai dengan aturan yang di pakai, jika ada aturan itu sebaiknya segera di koordinasikan dengan baik. Jika tidak FKPRM Jatim akan segera menggugat, kirim surat terbuka ke Presiden.
“Saya nanti akan protes, Kalau perlu jika KPU tdk bisa memberikan acuan atau dasar hukumnya, saya akan bawa ke jalur hukum,” ujar Ichwan Pemimpin Redaksi Poros Desa Blitar.
Menyinggung tentang ditolaknya biro Media Lensa Nusantara Bondowoso yang ada di Kerawang Jabar oleh KPU setempat karena belum terverifikasi, Ketua FKPRM Jatim, Agung Santoso menyarankan segera kantor pusat lensa Bondowoso mengirim surat resmi ke KPU Kerawang untuk langsung menanyakan perihal dasar hukumnya penolakan, kalau sekedar mengacu dari dewan pers tentu kalah dengan UU pers. ” Apa memang ada aturan baru ta kalau dewan pers bisa mengalahkan UU Pers,” tukas Agung dengan nada bertanya. (Red)