By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Pemkab Tuban Berlakukan Jam Malam, Pelanggar Perbub Bakal Didenda
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Pemkab Tuban Berlakukan Jam Malam, Pelanggar Perbub Bakal Didenda
BeritaDaerah

Pemkab Tuban Berlakukan Jam Malam, Pelanggar Perbub Bakal Didenda

admin
Last updated: Agustus 31, 2020 3:19 pm
By admin 4 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, arsip.bhantaran.com – Diterbitkanya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. pada konferensi pers di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/08/2020).

Selian Bupati dan Wakil Bupati Tuban, tampak hadir juga Forkopimda, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam keteranganya, Bupati menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Pasca diterbitkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Guna memaksimalkan upaya, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa diminta senantiasa bersiaga dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Juga dilakukan pengetatan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

“Operasi akan intens digelar di sejumlah lokasi rawan dan petugas kesehatan berhak melakukan rapid test di saat bersamaan,” ungkapnya.

Bupati Huda menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda 100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha.

Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1-15 September 2020. Dengan diberlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan.

“Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, isolasi mandiri di rumah akan ditiadakan. Dalam kurun waktu 1 minggu ke depan, Pemkab Tuban juga akan mengambil alih pelaksanaan isolasi bagi warga terkonfirmasi positif Covid, akan disediakan lokasi karantina khusus dan fasilitas penunjang lainnya.

Orang nomor satu di kabupaten Tuban ini mengungkapkan Pemkab Tuban akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan. Salah satunya adanya kemungkinan pemberlakukan kembali pembatasan sosial, yang berdampak pada penutupan kembali objek wisata maupun pembatasan kegiatan dengan melibatkan pengumpulan masyarakat.

Bupati juga mengajak masyarakat memiliki kepedulian, empati, dan kekhawatiran yang sama terhadap penanganan Covid-19 maupun keluarga terdampak Covid-19. Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, maupun menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun. Jika nantinya sejumlah kebijakan pembatasan telah dicabut, masyarakat diminta bersikap bijak dengan tidak terlalu euforia.

“Hal ini sangat berbahaya jika masyarakat kembali meremehkan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban menambahkan Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai Zona Meraha dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19. Salah satu faktor penyebabnya adalah lokasi Kabupaten Tuban menjadi daerah transit yang dilintasi jalan arteri provinsi dan nasional dengan intensitas lalu lintas padat.

Ditengarai penyebaran Covid-19 akibat munculnya klaster baru dari tingginya mobilitas warga baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Penularan Covid-19 berasal dari satu orang yang kemudian menyerang ke anggota keluarga lain.

“Ini menjadi keadaan darurat yang harus disikapi bersama-sama,” tutur Wabup.

Lebih lanjut, pencabutan pembatasan jam malam dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan Kabupaten Tuban kembali berstatus Zona Oranye. Evaluasi tersebut akan dilakukan pasca pemberlakuan Perbup Tuban dan dikeluarkannya Surat Edaran selama 15 hari, mencakup jumlah kasus baru, kesembuhan, dan klaster.

Wabup Tuban menambahkan saat ini RSUD Koesma telah memiliki alat pemeriksaan Covid-19 atau PCR. Adanya alat PCR mempercepat proses analisis terhadap pemeriksaan Covid-19.

“Alat tersebut sudah dapat digunakan namun ijin mengeluarkan hasil pemeriksaan tetap dipantau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP),” ujarnya. (MCT/Red)

You Might Also Like

Pemkab Tuban Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Merek Gratis Bagi IKM

Gubernur Jatim Minta Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam SPMB

Kodim Bojonegoro Bantu Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Suasanan Hangat Halal Bihalal PJI Bojonegoro Setelah Lebaran

Pemkab Bojonegoro dan BBWS Siapkan Strategi  Penanganan Banjir

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Menhan Terima Bantuan APD dari Australia
Next Article Presiden Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Daerah
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Populer

Rapat Memanas, Petani Kedungsoko Tuntut Pemilihan Ulang Pengurus HIPPA dan Transparansi Keuangan
Headline
Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik I Tahun 2025
Uncategorized
Joko Widodo Alumnus UGM Angkatan Tahun 1980 Wisuda 1985
Headline
Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir: Ini Hasil Kerja Keras Tim
Sports
Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
Opini
- Advertisement -
Ad image

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Pemkab Tuban Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Merek Gratis Bagi IKM
  • Rapat Memanas, Petani Kedungsoko Tuntut Pemilihan Ulang Pengurus HIPPA dan Transparansi Keuangan

Afiliasi

Forum Indonesia
Forum Indonesia Banyuwangi
Forum Indonesia Tuban
Trans Indonesia

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?