Bojonegoro – Dihari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Sat Lantas Polres Bojonegoro gelar razia kendaraan di sekitar bunderan Jetak pada hari Sabtu (31/08/2019) pagi tadi. Dalam kegiatam razia yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Bojonegoro Iptu Jadmiko menindak sebanyak 183 kendaraan yang terbukti secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas dan 8 point kriteria yang menjadi prioritas Operasi Patuh Semeru 2019.
Kepada media ini, Iptu Jadmiko saat memimpin razia menerangkan bahwa selama 2 jam melaksanakan kegiatan razia, anggota telah menindak sebanyak 183 pengendara yang terbukti secara kasat mata melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Dari 183 pengendara, sebanyak 27 pengendara hanya diberikan tindakan teguran saja dan sebanyak 156 pengendara diberikan surat tilang.
“Tidak semua kami berikan penindangan dengan tilang, namun hanya diberikan teguran”, terang Iptu Jadmiko.
Iptu Jadmiko juga menambahkan bahwa dari 156 pengendara kendaraan yang diberikan penindakan dengan diberikan surat tilang, pengendara roda dua merupakan pelanggar terbanyak yaitu sebanyak 119 pengendara. Sedangkan sebanyak 20 pengendara mobil roda empat berupa mini bus dan mobil pick-up merupakan pelanggar terbanyak kedua.
“Dan pengendara truk merupakan pelanggar ketiga atau paling sedikit yaitu sebanyak 17 pengendara”, imbuh Iptu Jadmiko.
Dari data pelanggar saat menggelar razia, dimana masih ditemukan banyak pelanggar setelah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat bahwa selama selama 14 hari yaitu yang dimulai pada tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 secara serentak Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2019, Iptu Jadmiko berpesan kepada masyarakat untuk selalu tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan selalu menyertakan surat – surat berkendara saat berkendara, mengenakan alat keselamatan berkendara serta selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas yang terpasang dijalan raya.
“Mari kita wujudkan wilayah Bojonegoro Road Safety For Zero Accident untuk keselamatan bersama”, pesan Iptu Jadmiko.