By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Resmi, Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Hukum & Kriminal > Resmi, Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Resmi, Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

admin
Last updated: Agustus 10, 2022 12:05 am
By admin 2 Min Read
Share
SHARE

JAKARTA – Polri secara resmi menetepkan Irjen Ferdy Sambo alias (FS) sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” terang Jenderal Sigit melalui siaran langsung Divisi Humas Polri Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob). Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, sejauh ini sebanyak 56 personel Polri telah diperiksa berkaitan dengan kematian Brigadir J. Sebagai informasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa soal adanya dugaan menghambat penanganan kasus. Sementara itu 11 yang ditempatkan khusus terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP.

“Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujar Agung dalam jumpa pers.

Selain Kapolri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto turut membeberkan peran semua tersangka yang meliputi Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. “Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” terangnya.

Keempatnya, kata dia, akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” imbuh agus. [bj/bn]

You Might Also Like

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia

Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban

Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Banggar DPRD Lamongan Mendukung Perubahan KUA-PPAS TA. 2022
Next Article Dana Banpol Bagi Parpol dan LSM di Lamongan Cair, Ini Jumlahnya

Populer

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
Halal Bihalal Pemkab Lamongan Perkuat Performa Kerja
Berita
Lamongan Gelar Boranan Agung, 1447 Porsi Dibagikan
Daerah
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
  • Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?