TUBAN, bhantaran.com – Bau menyengat berasal dari Pabrik penggilingan bulu ayam yang berada di desa Minohorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, cukup menggagu warga setempat sekaligus para pengguna jalan.
Pro kontra keberadaan pabrik di sebelah timur desa ini sudah sejak awal beroperasi karena warga setempat kawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah bulu ayam menjadi tepung ini.
Kekawatiran warga itu akhirnya terbukti, bau busuk menyengat keluar dari pabrik limbah setiap beroperasi, hal ini sangat menggagu aktivitas warga saat berada di sawah, namun nyatanya usaha penggilingan bulu ayam yang di kelola pengusaha asal Surabaya ini masih eksis.
Polemik keberadaan penggilingan limbah ini mendapat perhatian dari Muanton, ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban. Muanton menilai dugaan kuat penggilingan bulu ayam melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur tentang berbagai aspek terkait pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Jika seseorang menghirup limbah udara yang menyebabkan pencemaran, maka hal itu dapat berimplikasi pada penerapan sanksi pidana atau perdata sesuai dengan UU tersebut.
Menurut Muanton, jika pengusaha melakukan pembakaran limbah bulu ayam dan mengganggu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya pembakaran tersebut melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran lingkungan, tuturnya Kamis, (21/8).
” Keberadaan usaha penggilingan limbah ini telah menimbulkan keresahan warga karena memimbulkan bau yang menggagu, Kami akan komunikasi dengan pihak terkait mengenai pabrik di desa Minohorejo ini, membawa keranah hukum, ” tegas Muanton
Sekedar diketahui, pabrik Penggilingan bulu ayam di desa Minohorejo, sejauh ini belum diketahui nama CV maupun PT karena tidak dipasang papan nama (red/bn)

