LAMONGAN, arsip.bhantaran.com – Empat Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Tim Pansus Pemerintah Daerah menyepakati dan menyetujui 4 Raperda inisiatif DPRD, sekaligus meminta untuk melakukan pengkajian kembali pada satu Raperda usulan Pemkab Lamongan Tahap II tahun 2023,
Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD hari keempat dalam rangka persetujuan raperda usulan pemerintah daerah dan Raperda inisiatif DPRD Tahap II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/12/2023).
Empat raperda yang disepakati meliputi (1) Raperda fasilitas masyarakat berprestasi (2) Raperda keamanan pangan (3) Raperda pemberdayaan olahraga masyarakat, dan (4) Raperda pengelolaan air tanah. Sementara satu Raperda yang dilakukan pengujian kembali yakni raperda peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Lamongan Integrated Shorebase (LIS).
Juru bicara (jubir) Pansus I, Ali Mahfudl, mengungkapkan, pengkajian kembali Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase disebabkan adanya perbedaan jumlah modal dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014, tentang penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai penyertaan modal Pada PT. Lamongan Integrated Shorebase. Sehingga pansus I sebagai penelaah meminta penambahan waktu.
“Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Lamongan Integrated Shorebase, kami meminta kepada Pimpinan Rapat dan Forum Paripurna yang terhormat ini untuk diperpanjang masa kerja Pansus I sampai dengan diselesaikannya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ucap Ali Mahfudl saat menyampaikan Laporan Pansus I.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharap, raperda tentang perusahaan perseroan daerah LIS, dapat segera dilakukan pembahasan kembali sesuai melanisme dan ketentuan.
“Terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Integrated Shorebase, yang berdasarkan rekomendasi pansus satu masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Maka, kami mohon kiranya segera di jadwalkan kembali pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Yes.
Sementara, 4 raperda yang telah disepakati dan disetujui akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Secara bersama, kata Bupati Yes, raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi resmi e-Perda, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 88 peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Hasil fasilitasi diharapkan segera dapat diterima kembali untuk selanjutnya disempurnakan. Sehingga dapat dimohonkan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat agar peraturan daerah dapat ditandatangani dan diundangkan,” imbuh Bupati Yes.
Lebih lanjut, kata Bupati Yes, Pemerintah Daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan atau derivasi. Serta, sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD kabupaten Lamongan. Disepakatinya 4 raperda dan satu raperda untuk ditindaklanjuti, Bupati Yes mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kontribusi DPRD Lamongan serta partisipasi masyarakat dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah.(*/bn)